KLIKJATIM.Com | Gresik – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik menggelar sosialisasi terkait perubahan alur layanan serta peningkatan manfaat bagi peserta.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari paket kebijakan percepatan pertumbuhan ekonomi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi Industri Padat Karya Tertentu, serta PP RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sosialisasi ini digelar bersama insan pers di Kabupaten Gresik, Rabu 5 Maret 2025.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik, Bunyamin Najmi, menjelaskan bahwa aturan baru ini mencakup keringanan iuran JKK bagi pemberi kerja tertentu, perluasan kepesertaan.
"Serta peningkatan manfaat JKP bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," kata Bunyamin Najmi.
Perluasan Cakupan Kepesertaan JKP
Dari sisi peserta, cakupan kepesertaan JKP meliputi:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum mencapai usia 54 tahun.
Memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, baik Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Terdaftar dalam 5 program jaminan sosial (JKK, JKM, JHT, JP, dan JKN) untuk pekerja di perusahaan skala menengah dan besar.
Terdaftar dalam 4 program jaminan sosial (JKK, JKM, JHT, dan JKN) bagi pekerja di perusahaan skala kecil dan mikro.
Sementara dari sisi perusahaan, kepesertaan JKP mencakup berbagai bentuk usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak, termasuk usaha perseorangan, persekutuan, badan hukum, serta usaha sosial yang mempekerjakan pekerja dengan sistem upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Peningkatan Manfaat JKP
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Gresik Hadir dalam Gebyar Pelayanan Publik HUT Pemkab Gresik ke-51 dan Hari Jadi Kota Gresik ke-538BPJS Ketenagakerjaan juga mengumumkan peningkatan manfaat bagi peserta JKP, antara lain:
1. Pelatihan kerja berbasis kompetensi melalui LPK Pemerintah, Swasta, atau Perusahaan yang terdaftar di Sisnaker.
2. Akses informasi pasar kerja untuk membantu peserta mendapatkan pekerjaan baru.
3. Bantuan uang tunai hingga 6 bulan, dengan besaran 60�ri upah (batas atas upah yang dihitung adalah Rp5.000.000).
Lebih lanjut, terdapat sejumlah perubahan penting terkait persyaratan dan besaran manfaat JKP:
Syarat kepesertaan JKP dipermudah, cukup terdaftar dalam program JKN tanpa harus masuk segmen Pekerja Penerima Upah (PU BU).
Masa kadaluarsa klaim diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan.
Manfaat tunai ditingkatkan menjadi 60% upah secara flat selama 6 bulan.
Biaya pelatihan dinaikkan dari Rp1 juta menjadi Rp2,4 juta.
Jika perusahaan mengalami penunggakan iuran akibat pailit atau tutup selama 6 bulan, maka manfaat tunai tetap dapat dibayarkan terlebih dahulu oleh BPJS Ketenagakerjaan, namun perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk melunasi iuran dan denda.
Pengajuan Manfaat JKP
Syarat masa iuran: Minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK.
Periode pengajuan: Sejak dinyatakan PHK hingga 6 bulan setelah PHK.
Syarat pengajuan: Melampirkan bukti PHK dan komitmen untuk kembali bekerja.
Bunyamin menambahkan bahwa bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor Bukan Penerima Upah (BPU), iuran tetap terjangkau, hanya Rp16.800 per bulan per orang. Dengan nominal tersebut, peserta sudah memperoleh perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Melalui kebijakan baru ini, kami berharap manfaat BPJS Ketenagakerjaan dapat dirasakan lebih luas, terutama bagi pekerja yang terdampak PHK," ucap Najmi. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar