klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Akreditasi RSUD Ibnu Sina Kedaluwarsa, Layanan BPJS Kesehatan Distop

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
foto: Kepala BPJS Kesehatan Gresik, dr. Greisthy E.L Borotoding saat menggelar konferensi pers di kantornya. (koinul.klikjatim.com)
foto: Kepala BPJS Kesehatan Gresik, dr. Greisthy E.L Borotoding saat menggelar konferensi pers di kantornya. (koinul.klikjatim.com)

GRESIK – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Gresik, terpaksa harus menyetop layanan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di RSUD Ibnu Sina. Pasalnya, akreditasi di rumah sakit pelat merah tersebut sudah kedaluwarsa.

“Untuk kerjasama BPJS Kesehatan dengan RSUD Ibnu Sina terpaksa kami akhiri dulu, karena akreditasi rumah sakit sudah berakhir sejak tanggal 18 April 2019 kemarin dan sampai sekarang belum diperbaruhi,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Gresik, dr. Greisthy E.L Borotoding, Kamis (02/05/2019).

Akreditasi adalah syarat wajib untuk rumah sakit dalam menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Di dalam surat perjanjian juga sudah dijelaskan, ketika masa akreditasi rumah sakit habis dan belum diperbaruhi akan membuat kerjasama berakhir.

“Kalau kerjasamanya sudah berakhir, tentu kami tidak mempunyai dasar atau payung hukum untuk tetap menjamin pembayaran klaim kesehatan peserta JKN-KIS di RSUD Ibnu Sina,” lanjutnya.

[irp]

Menurutnya, kerjasama dengan BPJS kesehatan bisa dilakukan kembali setelah rumah sakit type B itu memperbaruhi akreditasinya. Kini terhitung sejak tanggal 1 Mei 2019 layanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS di rumah sakit Ibnu Sina telah distop.

“Sebenarnya mulai tanggal 19 April 2019 yaitu sehari setelah masa akreditasinya berakhir sudah tidak bisa dilakukan jaminan pembayaran, tapi masih kami upayakan untuk tagihan sampai akhir bulan kemarin bisa dibayarkan,” terangnya.

Walaupun demikian, tetapi BPJS tidak menyetop semua pelayanan di rumah sakit berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tersebut. Bagi pasien emergency atau gawat darurat dan penderita hemodialisa (cuci darah) masih tetap bisa terlayani.

Untuk selebihnya, pihak RSUD Ibnu Sina bisa memberlakukan jalur umum atau merujuk pasien ke rumah sakit lain. Seperti ke Lamongan dan Surabaya.

[irp]

“Silahkan dirujuk ke rumah sakit lain, jangan sampai dirujuk balik ke Puskesmas. Ada beberapa rumah sakit yang setara dengan RSUD Ibnu Sina, yaitu di Lamongan dan Surabaya,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik, dr Endang Puspitowati mengatakan, pengajuan upgrade akreditasi sejatinya sudah dilakukan sejak Maret lalu. Hanya saja dalam prosesnya masih menunggu.

“Kami sudah berusaha memperbaruhi (akreditasi) dari awal setelah menyesuaikan beberapa sistem yang berubah-ubah dari BPJS Kesehatan dan proses akreditasi itu tidak bisa langsung,” menurutnya.

Tetapi hal demikian tidak membuat BPJS Kesehatan untuk memberikan toleransi sebagai kebijakan. “Ya bagaimana lagi mereka yang menghentikan, maka kami juga tidak bisa berbuat apa-apa. Untuk tagihan pelayanan yang tetap kami lakukan dalam beberapa hari ini jika tidak bisa dibayarkan, yang rugi adalah rumah sakit,” ujarnya. (nul/*)

Editor :