klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Batalkan Pembelian Mobil Desa, Bupati Gresik Minta Penggunaan DD untuk BLT

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Ilustrasi : Pemberian BLT Dana Desa kepada warga terdampak akibat Covid-19. (ist)
Ilustrasi : Pemberian BLT Dana Desa kepada warga terdampak akibat Covid-19. (ist)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah menggelontorkan berbagai kebijakan bantuan kepada warga terdampak, akibat pandemi virus corona atau coronavirus disease 2019 (Covid-19). Tidak hanya di tingkat pusat dan daerah, namun penggunaan anggaran dalam rangka penanganan virus corona ini juga didorong sampai ke desa dengan menggunakan Dana Desa (DD).

Bahkan ketentuannya pun dijelaskan dengan gamblang melalui surat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. Yaitu disebutkan dalam bentuk pemberian BLT (Bantuan Langsung Tunai) Dana Desa kepada keluarga non PKH (Program Keluarga Harapan) maupun BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), yang kehilangan mata pencaharian dan belum terdata serta anggota keluarganya rentan sakit kronis.

Kemudian demi maksimalnya anggaran, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto juga meminta kepada seluruh desa untuk menunda rencana pengadaan mobil siaga, atau ambulance desa dari DD tahun 2020. “Keputusan itu tertuang dalam surat Bupati nomor 143/394/437.80/2020,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gresik, Malahatul Fardah ketika dikonfirmasi klikjatim.com, Jumat (17/4/2020).

[irp]

Lebih lanjut diterangkan, semua ini dilakukan untuk penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19, serta penanganan dampak ekonomi masyarakat desa di Kabupaten Gresik. Adapun secara teknis pelaksanaan terkait penggunaan dana desa seperti yang tertuang dalam surat edaran dari kementerian, dan tanpa memerlukan peraturan pemerintah daerah lagi.

“Jadi pendataan langsung oleh relawan Covid-19 dengan formulir yang ada, legalitas dokumen penetapan data KK calon penerima BLT-Dana Desa ditandatangani oleh Kepala Desa, dan dilaporkan ke Bupati atau diwakilkan Camat dalam waktu lima hari kerja per tanggal diterima (Rabu kemarin, red),” jelas Fardah.

Masa penyaluran BLT-Dana Desa ini berlaku tiga bulan terhitung sejak April 2020, dengan besaran setiap bulannya Rp 600 ribu per KK. Untuk metode dan mekanisme penyalurannya sesuai dengan anggaran desa.

[irp]

Kemudian terkait batasan alokasi, lanjutnya, bagi desa yang menerima bantuan sebesar Rp 800 juta bisa mengalokasikan 25% untuk BLT-Dana Desa. Jika desa menerima dana Rp 800 juta sampai Rp 1,2 M, maka alokasinya 30% dari jumlah dana desa. Untuk desa penerima lebih dari Rp 1,2 M bisa mengalokasikan 35%, dan jika ada Desa khusus jumlah keluarga miskin lebih banyak dari anggaran yang dialokasikan, maka bisa menambah alokasi dana setelah dapat persetujuan kepala daerah atau kabupaten.

“Pengutamaan penggunaan dana desa dapat digunakan antara lain untuk bantuan tunai kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan Covid-19,” menurutnya.

“Maka pengadaan mobil siaga atau mobil ambulance desa serta kegiatan yang tidak terdampak langsung pada kebutuhan masyarakat dan sudah dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 yang bersumber dari dana desa agar ditunda pada tahun-tahun berikutnya, setelah status keadaan darurat bencana wabah penyakit ini dinyatakan berakhir,” tegasnya lagi. (nul)

Editor :