klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pendapatan Retribusi Sewa Wahana dan Venue Milik Pemkab Gresik Lampaui Target

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Gedung WEP di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kabupaten Gresik (Dok)
Gedung WEP di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kabupaten Gresik (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparekrafbudpora) Kabupaten Gresik terus mengoptimalkan pemanfaatan wahana dan venue milik Pemerintah Kabupaten Gresik. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan pendapatan retribusi sewa wahana dan venue sepanjang tahun 2025 yang berhasil melampaui target.

Kepala Disparekrafbudpora Kabupaten Gresik, Saifudin Ghozali, menyampaikan bahwa pada tahun 2025 pihaknya mencatat pendapatan dari retribusi sewa venue dan wahana sebesar Rp1,318 miliar, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp740 juta.

“Retribusi sewa venue dan wahana tersebut di antaranya berasal dari pemanfaatan Stadion Gelora Joko Samudro, Wahana Ekspresi Poesponegoro, serta Gedung Nasional Indonesia (GNI),” ujar Ghozali, Rabu, 21 Januari 2026.

Sementara itu, untuk destinasi wisata religi di Makam Sunan Giri dan Sunan Maulana Malik Ibrahim, Pemkab Gresik telah memberlakukan kebijakan bebas tiket masuk bagi pengunjung.

“Untuk retribusi parkir bus wisata religi menjadi kewenangan Dinas Perhubungan,” jelasnya.

Selain itu, Disparekrafbudpora juga terus mendorong peningkatan minat masyarakat terhadap layanan bus tingkat Bandar Grisse yang menawarkan pengalaman wisata keliling kawasan kota tua atau Gresik Heritage.

“Pada tahun 2025, pendapatan dari penjualan tiket bus tingkat Bandar Grisse mencapai Rp47.777.000,” pungkas Ghozali.

Editor :