KLIKJATIM.Com | Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Jember. Praktik yang berlangsung selama periode 2021–2023 itu diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp41,48 miliar.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni MFH selaku mantan Pimpinan Cabang BNI Jember, AM sebagai agen penagihan dari CV Jawara Tani, dan IIS yang merupakan agen penagihan dari CV Idris Afnan Jaya. Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, I Gede Punia, menjelaskan kasus bermula saat MFH menunjuk AM dan IIS sebagai pihak ketiga untuk merekomendasikan calon penerima KUR sekaligus mengoordinasikan dokumen para debitur.
Namun, alih-alih menyalurkan kredit kepada petani yang memenuhi syarat, para tersangka diduga merekayasa data debitur. MFH diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerima uang sebesar Rp105 juta dari AM dan IIS.
"Debitur tersebut bukan petani dan tidak mempunyai usaha produktif yang layak sebagaimana dipersyaratkan sebagai penerima KUR," kata Gede.
Untuk menjalankan aksinya, AM dan IIS diduga memerintahkan anggotanya meminjam identitas warga berupa KTP, Kartu Keluarga, hingga akta nikah. Sebagai imbalan, warga dijanjikan uang sebesar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per orang.
Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan kredit KUR Mikro ke BNI. Menurut Gede, pencairan kredit dilakukan dengan sepengetahuan MFH untuk menutup tunggakan KUR tahun 2020 agar kinerja penyaluran kredit cabang tetap terlihat baik.
Selain itu, proses verifikasi debitur diduga sengaja diabaikan. MFH bahkan disebut menekan account officer agar tetap memproses pengajuan kredit meski tidak memenuhi ketentuan.
Setelah dana KUR dicairkan, buku tabungan dan kartu ATM para debitur dikuasai oleh kedua agen penagihan. Seluruh PIN ATM dibuat seragam sehingga dana kredit dapat ditarik dan dikuasai oleh AM dan IIS.
"Dana kemudian dikumpulkan dan seluruhnya ditarik oleh dua orang collection agent tersebut," ujar Gede.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dari modus tersebut mencapai Rp12,59 miliar pada salah satu skema yang diperiksa. Sementara total kerugian negara akibat praktik yang berlangsung selama 2021–2023 diperkirakan mencapai Rp41,48 miliar.
Editor : Wahyudi