klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

BNI Klaim Tak Terima Berkas KPR, Pengembang Bukit Damai Angkat Fakta Berbeda

avatar Hendra
  • URL berhasil dicopy
MELAYANI : Suasana antrean nasabah di ruang layanan BNI Cabang Pamekasan pada jam operasional. (doc. M.Hendra.E/Klikjatim.Com)
MELAYANI : Suasana antrean nasabah di ruang layanan BNI Cabang Pamekasan pada jam operasional. (doc. M.Hendra.E/Klikjatim.Com)

KLIKJATIM.com | Sumenep –  Wakil Pimpinan BNI Cabang Pamekasan Bidang Layanan Bisnis, Silvia Putri, menjawab permasalahan pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Perumahan Bukit Damai.

Silvia Putri menyatakan bahwa pengajuan KPR atas nama Firda tidak pernah masuk tahap pemrosesan karena pihak cabang mengaku tidak menerima dokumen permohonan.

“Kami tidak pernah menerima berkas Firda ke cabang. Jadi kami bingung apa yang mau diproses,” ujar Silvia Putri kepada wartawan, Rabu (14/1) pagi.

Ia menegaskan bahwa permohonan KPR atas nama Firda telah dihentikan sejak tahap awal di KCP Prenduan dan tidak pernah sampai ke kantor cabang.


“Kami tidak pernah menerima berkas pengajuan atas nama yang bersangkutan di tingkat cabang. Jadi kami juga tidak tahu apa yang mau diproses, karena dokumennya tidak masuk ke sini,” ujar Putri saat ditemui di Kantor BNI Cabang Pamekasan, Rabu (14/1) pagi.


Putri membantah adanya proses lanjutan terhadap pengajuan tersebut. Menurutnya, seluruh tahapan telah dijalankan sesuai prosedur yang berlaku di internal bank.


“Jika pengajuan tidak dilanjutkan, tentu ada pertimbangan tertentu seperti hasil SLIK OJK atau aspek lain terkait kelayakan kredit. Namun hal-hal tersebut tidak bisa kami sampaikan ke publik karena dilindungi undang-undang. Informasi hanya dapat diberikan kepada pemohon yang bersangkutan,” katanya.


Ia menambahkan bahwa pihak cabang bekerja berdasarkan ketentuan operasional yang ketat.


“Kami menjalankan tugas sesuai SOP. Jika proses tidak berlanjut, maka spekulasi yang berkembang di luar itu hanyalah asumsi,” imbuhnya.

Pernyataan itu mendapat respons dari pengembang Perumahan Bukit Damai, Wirya Nanda Laksana. Ia menilai keterangan tersebut berpotensi membentuk persepsi bahwa kendala pengajuan KPR sepenuhnya berasal dari calon nasabah.

Menurut Wirya, terdapat fakta yang menunjukkan bahwa pengajuan KPR tidak berhenti di tahap awal sebagaimana disampaikan pihak bank.

“Jika sejak awal berkas tidak pernah masuk ke cabang, bagaimana menjelaskan kedatangan tim appraisal BNI wilayah ke lokasi perumahan? Jangan sampai seolah-olah calon nasabah yang disalahkan, sementara fakta di lapangan diabaikan,” kata Wirya kepada wartawan, Rabu (14/1) sore.

Wirya menjelaskan, pada 11 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, perwakilan BNI Wilayah Jawa Timur datang ke Perumahan Bukit Damai untuk melakukan peninjauan unit rumah yang diajukan melalui skema KPR. Ia menyebut dua orang bernama Angga dan Annisa sebagai pihak yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Selain itu, Wirya mengaku memiliki bukti komunikasi elektronik yang menunjukkan adanya koordinasi terkait kunjungan tim appraisal tersebut. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan pernyataan bahwa pengajuan KPR tidak pernah diproses.

“Jika dari awal pengajuan sudah ditolak dan tidak ada proses lanjutan, maka tidak masuk akal ada kunjungan tim appraisal BNI wilayah. Pernyataan seperti ini justru membingungkan publik dan merugikan calon nasabah,” ujarnya.

Sementara itu, Silvia Putri juga menyampaikan bahwa alasan penolakan pengajuan KPR tidak dapat diungkap ke publik karena menyangkut data pribadi nasabah yang dilindungi peraturan perundang-undangan.

Namun, pihak pengembang menilai penjelasan tersebut belum menjawab pertanyaan mengenai alur dan konsistensi penanganan pengajuan KPR dimaksud.

Wirya mengingatkan agar pejabat perbankan menyampaikan pernyataan secara hati-hati dan proporsional, terutama kepada media.

“Saya siap mempertanggungjawabkan apa yang saya sampaikan. Jangan sampai pernyataan pejabat justru menutup fakta dan membentuk opini yang tidak adil,” tegasnya.

Editor :