KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemda Kabupaten Gresik melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di lingkungan daerah setempat untuk mudik saat Ramadhan maupun Hari Raya Idul Fitri. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi persebaran virus corona atau coronavirus disease 2019 (Covid-19), yang sedang menyerang banyak orang di Indonesia.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Gresik, Nadlif menuturkan, bahwa larangan ASN setempat untuk mudik telah dipertegas melalui surat edaran Pemda Kabupaten Gresik. “ASN di Kabupaten Gresik tidak diperbolehkan mudik, suratnya (larangan) juga sudah diterbitkan,” kata Nadlif.
[irp]
Sedangkan bagi warga Gresik yang dari luar kota maupun luar negeri juga diimbau agar tidak mudik terlebih dulu. Tujuannya pun sama, yaitu mengantisipasi persebaran virus corona.
“Kalau misalkan warga Gresik yang tetap mau mudik, maka setibanya di Gresik harus mengikuti protokol kesehatan. Lebih-lebih bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) wajib menjalani serangkaian pemeriksaan hingga isolasi mandiri di rumah masing-masing,” ujarnya.
Ketentuan ini juga sudah diberlakukan. Misalnya Selasa (15/4/2020) lalu, sejumlah PMI asal Gresik yang baru datang dari Malaysia wajib diperiksa sejak dari Bandara Juanda Surabaya hingga di Kabupaten Gresik.
[irp]
Tidak cukup di situ. Dikatakan Nadlif, kepulangan PMI ini ke kampung halamannya juga wajib djemput oleh kepala desa (kades) masing-masing dengan didampingi Camat. Setibanya di desa, mereka juga wajib isolasi mandiri. Yaitu diminta agar tidak keluar rumah terlebih dulu selama 14 hari.
“Kalau ada, itu tambah bagus. Untuk teknis pengawasan kesehatannya bisa koordinasi dengan bidan desa, puskesmas atau langsung ke Satgas Gresik,” ucap Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik saat disinggung terkait inisiatif pihak desa jika menyediakan ruang atau gedung isolasi secara terpusat. (roh)
Editor : Redaksi