GRESIK - Kabar adanya penjualan aset desa berupa jalan kepada pihak swasta di Desa/Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mendapat penolakan warga. Mereka protes dengan menggelar demonstrasi, Selasa (30/04/2019).
"Ada sekitar 600 warga yang sudah sepakat melakukan penolakan penjualan tanah jalan desa tersebut," ungkap Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyak (LSM-FPSR ), Aris Gunawan.
Menurutnya, aset desa yang disebut-sebut dijual memiliki luas sekitar 5,7 hektar. "Dijual senilai Rp 13 miliar," lanjutnya.
[irp]
[irp]
Sesuai ketentuan tanah yang merupakan aset desa tidak bisa dijualbelikan secara sepihak. Apalagi dijual kepada pengusaha untuk kepentingan pribadi.
Pihaknya pun mendesak para pihak terkait untuk segera menindaklanjuti. Terutama pihak-pihak yang terlibat dalam penjualan harus diusut sampai tuntas di mata hukum.
"Masyarakat ingin aset desa itu dikembalikan lagi karena merupakan akses pertanian warga," ujarnya. (nul/*)
Editor : Redaksi