KLIKJATIM.Com | Gresik - Nelayan Bawean Kabupaten Gresik dari Dusun Carabaka Desa Kepuhlegundi Kecamatan Tambak, Dusun Sumber Torak Desa Sidogedungbatu, Dusun Pancor Desa Sidogedungbatu Kecamatan Sangkapura menolak rencana pembangunan tambak udang di pantai Mombhul oleh salah satu perusahaan swasta.
Hanafi, Nelayan dari Dusun Carabaka menyampaikan, para nelayan menolak pendirian tambak udang karena khawatir keberadaan tambak udang tersebut akan merugikan nelayan lokal, misalnya kekhawatiran menyebabkan susah mencari ikan, dan dikhawatirkan menyebabkan kerusakan biota laut dan ekosistem di Pantai Mombhul.
"Pantai tersebut bukan hanya untuk nelayan tapi digunakan masyarakat untuk mencari kerang, ketam, untuk bermain dan sebagainya. Otomatis dengan keberadaan tambak tersebut matapencaharian masyarakat terancam hilang," tuturnya.
Selain itu, keberadaan tambak udang nantinya dikhawatirkan mengganggu wisatawan yang berkunjung, karena lokasi rencana pendirian tambak udang tersebut dekat sama cagar wisata Gili Noko dan wisata Mombhul sebagai salah satu destinasi wisata bagi warga Bawean.
"Ruang publik dan dermaga tradisional nelayan di sini juga khawatir tidak bisa diakses lagi," terang Hanafi.
Hanafi bilang, seperti terjadi di desa sebelah, apabila tambak udang beroperasi bisa menyebabkan banyak lumpur di sekitar tambak.
"Setelah beberapa tahun ke depan banyak lumpur disekitar tambak, hal ini isa berkaca pada tambak udang yang ada di Legundi (Kepuhlegundi)," paparnya.
Baca juga: Ada Wacana Tarik Pinjaman untuk Menambal Kekurangan Anggaran dalam Pembahasan KUA-PPAS 2025, Ketua DPRD Gresik Tidak SepakatKarena itu, Hanafi meminta bantuan Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir agar pemerintah daerah (Dinas Perizinan) tidak mengeluarkan izin pendirian tambak udang tersebut.
"Kami sudah kumpulkan warga untuk tanda tangan menolak rencana pembangunan tambak itu, ada 90-an nelayan," sambung Hanafi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir menyampaikan, pihaknya sudah menanyakan hal tersebut ke pihak Dinas Penanaman Modal dan Penanaman Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemkab Gresik.
Menurut Syahrul, DPM-PTSP belum mendapatkan pengajuan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tambak udang di lokasi yang dimaksud para nelayan. Syahrul meminta kepada Pemkab tidak sembarang mengeluarkan izin usaha.
Dia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Gresik tidak menutup peluang usaha baik dari luar maupun lokal. Tapi syaratnya harus dipenuhi. Terutama mempertimbangkan dampak lingkungan dan dampak sosialnya.
"Harus dikaji betul dampak lingkungan dan sosialnya, kalau tidak layak jangan dikeluarkan izinnya," tutur politisi asal PKB ini.
Di Kabupaten sebenarnya peluang ekonomi dan pengembangan bisnis berbasis potensi lokal sangat besar, tapi pemanfaatannya harus berorientasi langsung kepada warga Gresik.
"Jangan sampai investasi malah berdampak kurang baik kepada masyarakat," imbuh Syahrul. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar