KLIKJATIM.Com | Gresik – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk menertibkan penggunaan jaring trawl atau pukat harimau yang masih beroperasi di wilayah perairan Gresik.
Penegasan tersebut disampaikan saat kegiatan Sambang Nelayan Mengare di Balai Nelayan Sido Fajar, Desa Tanjung Widoro, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, Jumat (16/1/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasatpolairud Polres Gresik AKP I Nyoman Ardita, didampingi sejumlah personel Satpolairud. Dalam dialog bersama nelayan, isu penggunaan pukat harimau menjadi perhatian utama karena dinilai merugikan nelayan tradisional dan membahayakan ekosistem laut.
Para nelayan mengeluhkan masih maraknya kapal trawl yang beroperasi terlalu dekat dengan garis pantai. Selain mengancam hasil tangkapan nelayan kecil, praktik tersebut juga berpotensi merusak terumbu karang dan biota laut di perairan pesisir Gresik.
Menanggapi keluhan tersebut, AKP I Nyoman Ardita menegaskan bahwa penggunaan alat tangkap yang merusak lingkungan tidak dibenarkan dan akan menjadi perhatian serius kepolisian. Satpolairud, kata dia, akan meningkatkan patroli dan pengawasan guna menekan praktik penangkapan ikan ilegal.
“Kami akan melakukan penertiban terhadap penggunaan pukat harimau yang merugikan nelayan tradisional dan merusak ekosistem laut. Nelayan juga kami minta ikut berperan aktif dengan memberikan informasi apabila menemukan pelanggaran di laut,” tegas AKP I Nyoman Ardita.
Selain penertiban alat tangkap ilegal, Satpolairud juga mengimbau nelayan untuk selalu mengutamakan keselamatan melaut, terutama di tengah cuaca ekstrem akibat musim angin barat. Ketua Rukun Nelayan setempat diminta aktif mengingatkan anggotanya agar mematuhi aturan dan menjaga kerukunan antar nelayan.
Di akhir kegiatan, Polres Gresik mengajak masyarakat pesisir untuk tidak ragu melaporkan aktivitas penangkapan ikan ilegal maupun gangguan kamtibmas lainnya. Laporan dapat disampaikan melalui kantor kepolisian terdekat, Call Center 110 yang aktif 24 jam, atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.
Melalui Sambang Nelayan Mengare, Satpolairud Polres Gresik berharap penertiban pukat harimau dapat berjalan efektif dengan dukungan masyarakat, sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya laut dan kesejahteraan nelayan tradisional di Kabupaten Gresik.
Editor : Abdul Aziz Qomar