KLIKJATIM.Com | Gresik – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Gresik kembali melakukan penindakan terhadap praktik penangkapan ikan ilegal. Kali ini, tiga kapal nelayan diamankan karena kedapatan menggunakan alat tangkap terlarang jenis jaring trawl di Perairan Karang Jamuan, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Senin (29/12/2025).
Tiga Kapal Motor Nelayan (KMN) yang diamankan masing-masing bernama KMN Semangat, KMN Alif Ba Tsa, dan KMN Jati Jaya. Penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penangkapan ikan yang merusak lingkungan di kawasan perairan tersebut.
Sekitar pukul 05.00 WIB, Satpolairud Polres Gresik menerima informasi awal. Tim yang dipimpin Aiptu Pudji bersama tujuh personel lainnya segera bergerak ke lokasi. Pada pukul 06.30 WIB, petugas mendapati ketiga kapal tengah mengoperasikan jaring trawl di Perairan Karang Jamuan.
Petugas kemudian menghentikan aktivitas kapal dan melakukan pemeriksaan terhadap alat tangkap serta awak kapal. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jaring trawl yang digunakan melanggar ketentuan perundang-undangan karena berpotensi merusak ekosistem laut, termasuk terumbu karang dan biota laut lainnya.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit kapal nelayan, tiga set jaring trawl berukuran sekitar 40 meter x 7 meter, enam buah blabak atau papan pembuka jaring, tiga utas tali tampar sepanjang 40 meter, serta hasil tangkapan laut berupa enam drum berisi ikan glomo, udang, dan ikan kiper. Seluruh barang bukti beserta para nahkoda kapal langsung dibawa ke Mako Satpolairud Polres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasatpolairud Polres Gresik, AKP I Nyoman Ardita, menegaskan bahwa penggunaan jaring trawl merupakan pelanggaran serius karena berdampak besar terhadap kelestarian lingkungan laut.
“Penggunaan jaring trawl jelas dilarang karena dapat merusak ekosistem laut. Saat ini ketiga kapal beserta nahkodanya telah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penanganan perkara ini juga kami koordinasikan dengan Dinas Perikanan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan.
Editor : Abdul Aziz Qomar