klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Manajemen Icon Apartemen Klarifikasi Soal Keluhan Pemilik Unit Begini Penjelasannya

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Konsultan Hukum PT RBNP Tanu Hariyadi saat menyampaikan keterangan kepada Wartawan (Ist)
Konsultan Hukum PT RBNP Tanu Hariyadi saat menyampaikan keterangan kepada Wartawan (Ist)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Manajemen Icon Apartemen di bawah naungan PT Raya Bumi Nusantara Permai menjawab keluhan pemilik unit apartemen yang disampaikan beberapa hari lalu. Terbaru, manajemen menyampaikan telah mencapai kesepakatan dengan penghuni apartemen pertama di Kabupaten Gresik tersebut.

Tanu Hariyadi Konsultan Hukum PT Raya Bumi Nusantara Permai menyampaikan, pihaknya menyetujui pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun atau P3SRS yang baru, hal tersebut merupakan salah satu tuntutan penghuni.

"Kami mendukung penuh pembentukan P3SRS tersebut, adapun pembentukan P3SRS pertama itu karena sifatnya sementara, sehingga kalau perlu diperbaharui kami mendukung, sesuai dengan ketentuan peraturan menteri," tutur Tanu, Selasa 30 Juli 2024.

Baca juga: Pengelola Icon Apartemen Dukung Aparat Tindak Tegas Prostitusi Online
Selain itu, terkait sertifikat tanda bukti kepemilikan, Tanu menjelaskan, saat ini prosesnya dipastikan sedang berlangsung sebagaimana peraturan perundang-undangan. Adapun tahapan yang dilakukan Manajemen Icon Apartemen mulai dari jual beli hingga saat ini, dipastikan sudah menjamin kepemilikan para pemilik unit.

"Intinya proses jual beli yang sudah dilakukan sah dan berkekuatan hukum, dan menjamin kepemilikan para pemilik. Kami akan proses secepatnya terkait sertifikat kepemilikan," tutur Tanu.

Sebelumnya pada Kamis 18 Juli 2024, beberapa pemilik unit apartemen Icon Apartemen melakukan diskusi dengan manajemen untuk menyampaikan aspirasi. Salah satunya sertifikat kepemilikan dan tentang pembentukan P3SRS. Mereka menginginkan sertifikat kepemilikan bisa didapatkan secepatnya karena pembayaran sudah lunas. (qom)

Editor :