KLIKJATIM.Com | Tuban – Puluhan ribu butir pil dan puluhan handphone dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Senin 24 Juni 2024.
Pemusnahan ini adalah pemusnahan barang bukti dari 88 perkara pidana yang sudah diputus oleh pengadilan sejak Januari hingga Juni 2024.
Kepala Kejari Tuban Armen Wijaya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini, meliputi barang bukti narkotika, tindak pidana ringan, judi, dan barang bukti perkara pencurian.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum periode bulan November 2023 sampai Mei 2024,” ujar Armen.
Lebih lanjut Armen membeberkan rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain adalah sabu 19,61 gram, pil LL 35.334 butir, pil karnopen 11.653 butir, pil Y 9.702 butir, pil berwarna tanpa logo 135 butir, 11 botol arak dan 40 unit handphone. Kemudian helm, magic com, dadu, bleberan, buku, dan lainnya.
“Barang bukti dari 43 perkara perjudian dan pencurian,” imbuhnya.
Diketahui untuk cara pemusnahan barang bukti berjenis narkotika seperti, sabu-sabu dan obat-obatan terlarang Kejari Tuban melakukan pemusnahan dengan cara dilarutkan pada air yang sudah dicampur dengan sabun pembersih lantai.
Sedangkan, beberapa barang bukti yang lain dimusnahkan dengan cara dibakar serta handphone dihancurkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu. (qom)
Editor : Muhammad Nurkholis