KLIKJATIM.Com | Jombang - Satresnarkoba Polres Jombang dalam kurun waktu dua pekan berhasil membekuk 13 pengedar narkoba jenis sabu dan pil koplo, total 12 kasus telah diungkap.
Kasatresnarkoba Polres Jombang yang baru dilantik dalam dua pekan ini, AKP Ahmad Yani mengungkapkan operasi penangkapan pengedar narkoba ini dilakukan sejak 14 Mei 2024.
"Dalam 14 hari, kami berhasil mengungkap 12 kasus dan 13 tersangka. Mereka dari jaringan berbeda-beda, kami juga masih memburu beberapa DPO," ungkap mantan Kanitreskrim Polsek Waru Sidoarjo, Rabu (29/5/2024) di Mapolres Jombang.
Berbagai modus digunakan para pelaku untuk mengelabui petugas, baik dilakukan dirumah atau dengan sistem ranjau yang sengaja disebar di berbagai tempat dalam jangkauan calon pembeli.
Adapula modus yang dilakukan pelaku inisial B, menggunakan kode sandi yang hanya diketahui oleh calon pembeli dengan dirinya menggunakan kode jual beli kue dengan nama istrinya.
"Jadi pembeli datang kerumahnya dengan kode beli kue nama istrinya dengan harga yang sudah dipatok dengan label, ada yang Rp200 ribu, Rp300 ribu, Rp600 ribu agar tidak terendus petugas," ungkap Ahmad Yani.
Baca juga: Timsus Polres Jombang Sapu Bersih Sejumlah Titik, Sita Ratusan Miras Ilegal Pembeli RemajaKemudian menurutnya, personel Satresnarkoba dalam kurun waktu itu melakukan penangkapan di sejumlah TKP, yakni Kecamatan Jombang 3 TKP, Kecamatan Diwek 1 TKP, Kecamatan Peterongan 2 TKP, Kecamatan Ngoro 1 TKP, Kecamatan Jogoroto 2 TKP dan Kecamatan Tembelang 1 TKP.
"Dengan barang bukti dari 12 kasus, yakni Narkotika jenis Sabu sebesar 131,58 gram, Pil Dobel L sebanyak 1.108 butir, 13 Handphone, 7 Timbangan, 8 Scrub sedotan plastik, 804 klip," tambahnya.
Kemudian semua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Jombang guna dilakukan proses lebih lanjut, termasuk memburu beberapa DPO yang turut terlibat.
"Selanjutnya para pelaku akan menjalai proses hukum yang ada, sesuai dengan perundangan yang berlaku," pungkasnya. (qom)
Editor : Diana