KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Dua warga di Kabupaten Bojonegoro meninggal dunia usai meminum minuman keras (Miras). Dua warga yaitu BS (44), warga Desa Mayangkawis, Kecamatan Balen dan PIN (30), warga Desa Suwaloh, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.
Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Balen IPTU Sri Windiarto. "Telah terjadi orang meninggal dunia. Dua orang, diduga akibat minum-minuman keras. Tempat kejadian untuk minum di Priti Caffe, alamat Desa Sidobandung, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.” katanya saat dikonfirmasi.
Kapolsek mengungkapkan bahwa menurut keterangan saksi, mereka beli minuman keras di wilayah kecamatan lain dan dibawa ke tempat tersebut untuk diminum. “Minumnya Senin dan Selasa malam, meninggalnya Rabu.” kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan bahwa korban berinisial BS (44) meninggal di RSUD Bojonegoro pukul 02.00 WIB, dan PIN (30) meninggal di RSUD Sumberrejo pada pukul 13.00 WIB, keduanya meninggal pada Rabu (22/5/2024).
Sementara satu orang lainnya berinisial SH (20), warga Desa Sidobandung, Kecamatan Balen, masih dirawat di RSUD Bojonegoro. “Jenazah kedua korban telah dimakamkan. Satu orang korban masih dirawat di RSUD Bojonegoro,” ungkap Kapolsek.
Selain itu, ada tiga orang lainnya yang selamat, masing-masing berinisial HSN alias Galewo (39), warga Desa Purwoasri, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, kemudian SRG (22), warga Desa Galagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, dan ASK (40), warga Desa Mindi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro.
“Tiga orang lainnya kondisi masih hidup dan sehat.” kata Kapolsek.
Saat ini, peristiwa tersebut ditangani oleh Sat Reskrim Polres Bojonegoro. Beberapa saksi serta barang bukti minuman keras diamankan ke Polres Bojonegoro. “Perkaranya ditangani Polres Bojonegoro,” pungkas Kapolsek Balen, IPTU Sri Windiarto. (gin)
Editor : M Nur Afifullah