KLIKJATIM.Com | Jombang- MF (29) warga Kecamatan Diwek yang berstatus salah satu staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang, ditangkap pihak kepolisian usai diduga menyetubuhi adik iparnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kejadian bermula dari janji temu di antara MF dan adik iparnya yang masih berusia di bawah 18 tahun di Stasiun Jombang, namun kemudian keduanya menuju salah satu hotel di Jombang dengan alasan pekerjaan.
Setelah keduanya berada didalam sebuah kamar, MF dengan modus bujuk rayu berhasil memperdaya adik iparnya hingga kemudian terjadi persetubuhan.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Sukaca membenarkan penangkapan oknum staf Bawaslu Jombang MF, dan telah dilakukan proses lebih lanjut.
"Kejadian pasti diungkapkan sekitar Juni 2023, modusnya adalah dengan merangkai kata-kata bahwa MF lebih berat kepada korban daripada istrinya sendiri," ungkapnya, Rabu 8 Mei 2024.
Kemudian kejadian tersebut terbongkar usai korban menunjukkan sikap yang tidak biasa, hingga ayah korban meminta penjelasan terhadap korban.
"Karena ada gelagat dari korban saat di rumah, ayah korban bertanya kepada korban. Dan disitulah semua terbongkar, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang," tambahnya.
Baca juga: Kepincut Cuan Banyak, Tukang Las di Jombang Jual Sabu Berakhir DibuiSelanjutnya anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Jombang menelusuri lebih lanjut, dan mencari keberadaan MF untuk diamankan ke Polres Jombang berikut dengan barang buktinya.
"Barang bukti yang diamankan ada pakaian korban, register check in hotel dan visum Et Repertum," jelasnya.
Atas perbuatan MF, pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No.1 Tahun 2016 jo Pasal 76D UURI No.35 Tahun 2014 perubahan atas Undang - Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu Ketua Bawaslu Jombang, David Budianto tidak membantah adanya kabar salah satu oknum staf teknis lembaga yang ia pimpin tersandung masalah hukum.
"Iya betul bekerja sebagai staff teknis," katanya.
Hingga kini pihaknya tetap menggunakan asas praduga tak bersalah, atas kejadian yang menimpa salah satu stafnya itu dalam proses hukum yang berlaku.
"Kami masih berpegangan pada asas praduga tak bersalah," lanjutnya. (qom)
Editor : Diana