klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Ditetapkan Sebagai Tersangka Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor akan Diperiksa KPK Hari Jumat Besok

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor saat deklarasi dukungan kepada Prabowo - Gibran (Ist)
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor saat deklarasi dukungan kepada Prabowo - Gibran (Ist)

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil dan memeriksa Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor pada hari Jumat 19 April 2024 setelah hari ini ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana pemotongan insentif pajak di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Gus Muhdlor akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Telah dijadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk hadir di Gedung KPK pada Jumat, 19 April 2024,” ucapnya, Rabu (17/4/2024).

Ali Fikri berharap, putra Gus Ali ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjelaskan kasus yang menjeratnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana pemotongan insentif pajak di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.

Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Gus Muhdlor Hormati dan Ikuti Proses Hukum
Menurut Ali Fikri, penetapan tersangka atas Gus Muhdlor setelah KPK menganalisa keterangan para pihak yang diperiksa sebelumnya.

Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi di Sidoarjo sudah berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 25 dan 26 Januari 2024 lalu. Dalam operasi senyap itu tim KPK mengamankan 11 orang.

Namun, setelah melakukan gelar perkara pada Januari 2024, KPK hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Bendahara sekaligus Kepala Bagian Umum Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati.

Pada 16 Februari 2024, Gus Muhdlor menjalani menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK. Namun ia lolos. Pada 26 Februari 2024, KPK menahan Kepala BPBD Sidoarjo, Ari Suryono.

Tanggal 19 Maret 2024, KPK mengeluarkan Surat Pemberitauan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas keterlibatan Gus Muhdlor. Nah, pada hari Selasa (16/4/2024), KPK mengkonfirmasi Muhdlor sebagai tersangka penerima dana pemotongan insentif pajak di lingkungan Kantor BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Sekali lagi, pada lusa 19 April 2024, Gus Muhdlor diperiksa kali kedua, namun kali ini sebagai tersangka. Akankah ia lolos dari Jumat Keramat?. (qom)

Editor :