KLIKJATIM.Com | Gresik - Dua orang pejabat di lingkungan Dinas Koperindag Pemkab Gresik kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Penetapan kedua tersangka menyusul sebelumnya Kepala Dinas Koperindag Pemkab Gresik Malahatul Fardah dan penyedia barang Ryan Fibrianto dijadikan tersangka dan ditahan.
Kedua tersangka adalah Joko Pristiwanto selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Dinas Koperindag Pemkab Gresik. Serta Fransiskan Dyah Ayu Puspitasari selaku Kabid Koperasi dan UKM Dinas Koperindag Pemkab Gresik.
Keduanya jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah UMKM tahun 2022 di Dinas Koperindag Pemkab Gresik.
Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda menjelaskan, dua tersangka itu merupakan pejabat di lingkungan Dinas Koperindag Pemkab Gresik. Kendati demikian, belum dilakukan penahanan terhadap keduanya.
“Hari ini kami tetapkan dua orang tersangka baru perkara pokir diskoperindag (dana hibah UMKM 2022, red). Namun belum dilakukan penahanan, sebab menunggu pemberkasan selesai,” tandas Alifin Nurahmana Wanda dalam keterangan tertulisnya, Senin 26 Februari 2024.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Negeri Gresik Nomor: Print-361/M.5.27/Fd.2/02/2024 dan Nomor: Print-362/M.5.27/Fd.2/02/2024. Tertanggal 26 Februari 2024.
Kendati demikian, Kejari Gresik belum menjelaskan secara detail terkait peranan dua tersangka tersebut dalam dugaan korupsi hibah UMKM tahun 2022 tersebut. Sebab sudah masuk dalam materi penyidikan.
Seperti diberitakan, hibah UMKM 2022 dianggarkan sebesar Rp19,5 miliar untuk 782 penerima hibah. Namun hanya terealisasi sebesar Rp17,6 miliar untuk 774 penerima hibah. Dalam proses penyelidikan, kejaksaan menemukan banyak kejanggalan dan potensi kerugian negara. (ris)
Editor : Abdul Aziz Qomar