klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Bawaslu Bojonegoro Sebut Tidak Menemukan Unsur Pidana Pemilu Terkait Kegiatan Kades

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Salah satu Kades Ngunut Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro diduga tidak netral saat masa tenang Pemulihan Umum (Pemilu) 2024 kemarin, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo sebut tidak masuk unsur pidana pemilu.

“Pidana pemilunya tidak memenuhi unsur karena dilakukan selama masa tenang. Kalau saat masa kampanye, unsur pidana pemilu sudah masuk, tapi permintaan dukungan itu dikirim saat masa tenang,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Dalam Pasal 490 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebut, setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Menurutnya, setiap tahapan pemilu ada konsekuensinya. Pidana pemilu itu bisa diterapkan hanya saat masa kampanye. Sehingga di masa tenang, jadi tidak bisa ditindak dengan menggunakan pasal pidana pemilu. “Bawaslu bersama gakumdu masih mencari sanksi diluar pidana pemilu,” jelasnya.

Sehingga temuan adanya kepala desa yang tidak netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024 ini belum diregistrasi. Alasannya karena pasal yang menyebut unsur pelanggarannya belum ditemukan. “Sekarang masih fokus dalam kajian bersama Centra Gakumdu,” kata Hans sapaan akrabnya.

Diberitakan sebelumnya, Salah satu Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bojonegoro menyebar chat agar memilih salah satu calon legislatif RI. Dalam chat tersebut Kades mengarahkan agar memilih mantan bupati bisa terpilih menjadi anggota DPR RI di pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Dia merasa malu jika mantan Bupati Bojonegoro itu tidak dapat suara di Desanya. Hal tersebut disampaikan oleh Suwarno selaku Kades Ngunut Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro. “Bener itu nomer saya dan saya yang menyebabkan, itu hanya mengingatkan kepada RT, RW dan BPD, saya hanya memberitahu dan menghimbau. Intinya kalau tidak ada suara saya malu,” ujar Suwarno Kades Ngunut kepada klikjatim.com Senin (12/2/2024).

Ia mengatakan, jadi kronologinya itu mengirim chat ke WhatsApp grub pada kemarin sore Minggu (11/2/2024), dimana sebelumnya tidak ada hubungan sama sekali dengan mantan Bupati yang sekarang mencalonkan di DPR RI pusat. Walaupun bagaimana bahwa dia itu mantan pemimpin masak di Desa Ngunut tidak dapat suara satupun, jadi kan malu.

“Makanya saya sebar chat itu ke grub internal, ya mungkin salah satu RT kurang harmonis, makanya bisa menyebar. Ini kan cuma cukup di lingkungan pemdes,” kata Kades saat di ruangannya.

Menurut Kades kenapa dilakukan, ia hanya mengingatkan bahwa dulu beliau memberikan intensif untuk perangkat, masak iya tidak ingat. Ditanya soal netralitas, dirinya hanya netral di pilihan presiden (Pilpres) namun, untuk legislatif dirinya tetap mendukung mantan Bupati Bojonegoro itu.

“Saya netral kalau pilpres, tapi kalau yang satu ini tetap saya akui. Saya hanya malu kok tidak ada suara, jadi saya hanya mengingatkan ke grub desa,” imbuhnya. (ris)

Editor :