KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Sukur Priyanto Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Bojonegoro melaporkan Munawar Cholil Calon Legislatif (Caleg) DPRD Bojonegoro dengan nomor urut 4 Dapil V dari partainya di laporkan ke Polres Bojonegoro.
Pelaporan tersebut buntut dari Munawar Cholil yang sebelumnya melaporkan Sukur Priyanto ke Mahkamah Partai, DPD, dan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.
"Pelaporan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral saya kepada masyarakat, karena saya dilaporkan ke mahkamah partai, DPD, dan statement ke media yang membuat opini terkait tuduhan melakukan penipuan senilai ratusan juta terhadap saudara Cholil. Itu tidak pernah saya lakukan,” ujar Sukur Priyanto Selasa (14/11/2023).
Dikatakan, tuduhan yang di tuduhkan Munawar Cholil itu tidaklah benar. Karena uang sekitar Rp100 juta itu disampaikan kepada bendahara partai untuk keperluan pembayaran saksi di Dapil V. Uang itu dipegang oleh bendahara, dan digunakan kepentingan partai.
Baca juga: Segera Cair, DPRD Bojonegoro Bahas BLT DBHCT Bersama Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau
Dengan adanya kasus tersebut, Sukur mengaku sudah berusaha mengundang yang bersangkutan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Bahkan undangan melalui surat yang disampaikan ke Ketua PAC Ngasem itu dilayangkan sebanyak dua kali.
Selain itu, pihaknya juga akan mengembalikan uang tersebut namun tidak mau.
"Kita minta nomor rekening yang bersangkutan untuk dikembalikan juga tidak mau,” jelasnya.
"Seharusnya permasalahan tersebut tidak sampai keluar partai. Namun, justru dihembuskan ke publik dan ke aparat penegak hukum (APH). Sebenarnya, saya membuka ruang untuk diskusi. Kami sebenarnya juga tidak mau ada yang sampai terjerat hukum atas perkara ini,” tambah dia.
Sementara itu, penasehat hukum Sukur Priyanto, Agus Susanto Rismanto menambahkan, laporan tersebut merupakan bentuk ultimum remedium, karena sebelumnya sudah dibuka upaya dialog namun buntu. Karena adanya penggiringan opini di media ini akan berimplikasi terhadap personal Sukur Priyanto, sehingga dilakukan upaya ini.
“Perubahan nomor urut ini karena keputusan dari DPD maupun DPP. Pak Sukur secara dejure maupun defacto tidak bisa menentukan nomor urut partai karena masih ada pimpinan di atasnya yang memiliki hak mutlak,” lanjutnya.
Jika upaya ultimum remedium tersebut tidak dihormati, maka pihaknya minta penegak hukum untuk menindaklanjuti secara seadil-adilnya. Pihaknya melaporkan caleg Partai Demokrat dengan Undang-undang ITE serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. (qom)
Editor : M Nur Afifullah
Investor Wajib Tahu! KEK Gresik Tawarkan Efisiensi dan Sistem Terintegrasi
Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, Ibnu Sina, menegaskan bahwa konsep pengembangan kawasan industri di KEK Gresik berfokus pada integrasi…
Ansor Jatim Dukung Swasembada dan Apresiasi Stok Beras Melimpah
Ansor Jawa Timur menyatakan dukungan terhadap capaian swasembada pangan dengan ketersediaan beras melimpah saat ini. Dukungan tersebut menjadi bentuk komitmen…
Pusat Pengembangan Teknis Ketrampilan Kejuruan Jatim sabet Dua Penghargaan Bergengsi Nasional, Gubernur Khofifah ; Bukt
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan komitmennya dalam memperkuat Sumber Daya Manusia (SDM)…
Anting Tersangkut Sampai Telinga Bengkak, Remaja di Jember Menangis Minta Bantuan Damkar
Seorang remaja perempuan bernama Kurniatus Sholiha warga Jalan Bidadung Nomor 17, Dusun Bidadung Kulon RT 07/RW 13, Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji, Kabupa…
Yakuza Maneges Jember Gaungkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar, Siapkan Deklarasi Resmi Pertengahan 2026
Upaya membangun gerakan sosial berbasis pendekatan humanis dan spiritual mulai digagas melalui pertemuan dan diskusi anggota Yakuza Maneges Jember yang digelar…
NGASAB Bareng PCX160 RoadSync, Komunitas dan Konsumen Nikmati Riding Santai Keliling Surabaya
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Akhir pekan di Kota Surabaya terasa semakin semarak lewat gelaran “NGASAB (Ngaspal Sama Bapack)” yang digelar MPM Honda Jatim bersa…