KLIKJATIM.Com | Surabaya - Kasus asusila dengan korban anak-anak nyaris tidak pernah sepi pemberitaan. Kali ini Rianto (60) seorang kakek yang ngekos di Kecamatan Wonocolo tega mencabuli tetangganya yang masih berusia 8 tahun. Ironisnya, pencabulan itu berlangsung hampir setahun atau sejak Juni 2019 lalu.
[irp]
Terbongkarnya pencabulan ini setelah Melati (8) gadis yang maish duduk di bangku sekolah dasar ini mengeluhkan alat vitalnya sakit. Keluhan itu disampaikan ke orang tuanya yang kemudian menyadari jika anak gadisnya menjadi korban kekerasan seksual. Saat didesak korban kemudian bercerita jika dirinya dikerjai oleh Rianto selama beberapa kali.
"Orang tua korban kemudian melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya," kata Iptu Harun.Dijelaskan, dari pengakuan korban, pencabulan pertama kali terjadi saat korban diajak masuk ke kamar kos pelaku. Di dalam kamar, korban diiming-imingi uang Rp 20 ribu agar mau dipangku. Tidak hanya dipangku, celana korban dipelorot dan pelaku memasukkan jarinya ke kemaluan korban.
[irp]
"Usai pencabulan, pelaku memberika uang Rp 20 ribu dan meminta agar tidak menceritakan apa yang dialami kepada orang tuanya," sebut Iptu Harun, mengutip keterangan pelaku.
Atas kejadian ini, polisi kemudian menangkap pelaku di kamar kosnya dan menggelandang ke Mapolrestabes Surabaya. Jika terbukti, pelaku akan dijerat dengan pelanggaran Pasal 82 UU 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (lam/hen)
Editor : Wahyudi