KLIKJATIM.Com | Gresik — Kejaksaan Negeri Gresik (Kejari) memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang proses persidangannya telah inkrah.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni dari 196 kasus kriminal atau pidana di Wilayah Hukum Kabupaten Gresik.
Salah satunya adalah rokok tanpa pita cukai, dan barang kena cukai lainnya yang ilegal. Tak kurang dari 194.000 batang rokok ilegal yang dimusnahkan.
"Dari kasus rokok ilegal ada 194.000 batang rokok tanpa pita cukai dengan kerugian negara atas pungutan cukai dan PPN hasil tembakau Rp148.274.880," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana dalam kegiatan pemusnahan barang bukti kejahatan yang telah inkrah, Kamis (15/06/2023).
Baca juga: Belum Seteguk Minum Kopi, Mobil Pria di Gresik Ini Dibawa Kabur Orang
Selain rokok ilegal, dari kasus narkoba jenis sabu-sabu, barang bukti yang dimusnahkan senilai Rp221.572.000 dari 66 perkara.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ganja dengan berat 99,961 gram senilai 99.961.000 dari 3 perkara. Pil double LL 6.757 butir senilai Rp20.271.000 dari 11 perkara. Alat hisap 13 buah dari 13 perkara.
“Lalu ada pecahan uang palsu atau uang mainan Rp 100.000 sebanyak 370 lembar atau dua dus dari satu perkara,” ungkap Kajari.
Kemudian, kanjut Nana. Ada 9 buah timbangan elektrik dari 9 perkara, 1 senjata api dari 1 perkara, 4 buah kunci dari 4 perkara, 3 buah senjata tajam dari 1 perkara, 40 botol minuman keras dari 4 perkara, 9 pak dupa dari 1 perkara, dan 25 potong pakaian dari 155 perkara.
Pemusnahan ini, tambah dia. Hasil pengungkapan aparat penegak hukum terkait, yakni pihak Bea Cukai, Satpol PP, dan Polres Gresik dan Kejaksaan sendiri.
“Kedepan kami akan bekerja terus untuk menekan angka kejahatan di Kota Pudak,” tutur Nana Riana. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar