klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Rampas Barang dan Lukai Teman Kencan, Remaja di Sidoarjo Diringkus Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Tersangka saat digelandang ke Mapolresta Sidoarjo (Satria/Klikjatim.com)
Tersangka saat digelandang ke Mapolresta Sidoarjo (Satria/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Ada saja ulah RMF, warga Desa Sumput, Kecamatan Sidoarjo. Setelah puas mengencani SA (25) warga Cianjur, Jawa Barat, pria 21 tahun ini nekat merampas uang dan ponsel serta menganiaya korban.

Hal itu dikatakan Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, saat merilis kasus ini di Mapolresta, Rabu (14/6/2023).

"Tersangka berkenalan dengan korban melalui sebuah aplikasi. Mereka lalu bersepakat bertemu di sebuah hotel di Jalan Diponegoro Sidoajo pada 12 Juni 2023," tutur Kusumo.

Nah, saat korban mandi, pandangan tersangka tertuju pada ponsel dan dompet korban di meja kamar hotel. Lelaki pengangguran ini tergiur memilikinya.

"Setelah mengambilnya, tersangka berniat kabur namun korban mengetahuinya. Tesangka lalu mencekik dan melukai leher korban menggunakan cutter," terang Kusumo.

Teriakan korban membuat tersangka panik dan kabur lewat jendela. Namun tersangka nekat kembali ke kamar untuk mengambil ATM nya yang tertinggal.

"Nah, saat kembali inilah tersangka ditangkap petugas keamanan hotel dan menyerahkannya kepada kita," jelas mantan Wakapolresta Banyuwangi ini.

Korban yang terluka sayatan di leher depan kemudian dilarikan ke RSUD Sidoarjo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara 9 tahun dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan. (qom)

Editor :