KLIKJATIM.Com | Gresik — Seorang pencuri alias maling di Gresik ini tampaknya agak lugu. Bagaimana tidak, usai menggarong beberapa barang di Galeri Batik Pitutur di Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik, dia memposting barang hasil curiannya di Facebook untuk dijual.
Pelaku berinisial MHS (28) ini menggasak satu unit mesin bordir, dua unit mesin singer portabel, satu unit mesin jahit merek janome, satu unit mesin jahit singer warna hitam.
Kemudian satu unit gunting elektrik, satu perasan jeruk, enam unit kompor gas portabel merek fudai warna hitam.
Lalu satu unit ampli player, tiga buah tabung LPG 3 Kg, satu unit bakum cleaner, sembilan lembar kain batik solo, satu unit vakum termos, satu setrika listrik merek maspion warna hitam, satu setrika listrik merek almas warna putih.
"Sebagian barang diposting pelaku di Facebook untuk dijual, sebagian sudah laku," ujar Kapolsek Cerme AKP Musihram.
Baca juga: Kejari Gresik Pastikan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Hibah di Desa Kambingan Kecamatan Cerme
Dijelaskan, pelaku MHS ini merupakan bekas karyawan di galeri Batik Pitutur milik H. Ilham. Pada bulan April 2023, Ilham mendapatkan informasi bahwa ada postingan barang-barang yang hilang tersebut di Facebook, namun oleh Ilham tak dihiraukan karena sedang sakit.
Setelah sembuh, Ilham meminta karyawannya yang bernama Agustina untuk membersihkan rumah dan Galeri. Dari situ ketahuan, memang banyak barang yang hilang.
"Lalu H Ilham ini melihat postingan di FB pelaku, dan memang barang-barang yang diposting identik dengan miliknya," ucap Musihram.
Dari sana, Ilham melaporkan hal ini kepada Polsek Cerme. Kemudia pada Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekitar Pukul 21.00 WIB polisi yang menyamar sebagai pembeli bertemu MHS di SPBU Morowudi, setelah janjian untuk bertransaksi.
"Dari situ pelaku kami amankan ke Mapolsek Cerme," imbuh Musihram.
Musihram menjabarkan, saat menjalankan aksinya, tersangka masuk ke dalam Toko Galeri Batik Pitutur dengan cara memanjat tembok,blalu masuk kedalam galeri melalui pintu Jendela lantai atas.
Dari tangan tersangka, didapatkan barang bukti berupa satu unit kompor gas portabel merek fudai warna hitam, satu setrika listrik merek maspion warna hitam, satu setrika listrik merek almas warna putih, sembilan lembar kain batik solo, dan satu tape merek polytron warna hitam.
"Jadi sebagian besar sudah laku terjual, kerugian yang dialami korban mencapai Rp20 juta rupiah," tandas Musihram. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar