klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Bos Pengembang Bodong Digelandang Kepolisian Nganjuk, Rugikan Ratusan Juta

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
PB ketika dimintai keterangan pihak kepolisian.
PB ketika dimintai keterangan pihak kepolisian.

KLIKJATIM.Com | Nganjuk - Desa Ngrami, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, inisial PB harus berurusan dengan pihak berwajib. Laki-laki 44 tahun tersebut merupakan Direktur Utama CV.  Anthero Adi Graha  Jalan  Citarum II No. 01,  Begadung – Nganjuk. Dia menawaran unit perumahan namun tak kunjung terealisasi.

Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, melalui Kasat Reskrim AKP. I Gusti AG. Ananta P membenarkan pihaknya telah mengamankan PB (44), Senin, (15/5). Menyusul adanya laporan 3 orang yang merasa dirugikan terkait pemesanan perumahan di Kelurahan Kramat dan Warungotok.

“Kerugian 3 korban hampir mencapai 500 juta rupiah, uang tersebut sudah disetor untuk pelunasan pemesanan perumahan, namun rumahnya tak kunjung dibangun oleh tersangka,” kata AKP Ananta.

Dari hasil penyelidikan sementara terungkap jika PB (44) tidak memiliki hak atas tanah yang dijanjikan kepada para korban untuk dibangun perumahan di lokasi yang telah disepakati.

Saat ini PB dan barang buktinya sudah diamankan di Satreskrim Polres Nganjuk dengan sangkaan kasus penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP Subs pasal 372 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu Faishal (korban) mengungkapkan dirinya telah melunasi semua biaya yang dibebankan kepadanya sebesar 161 juta rupiah sejak Mei 2019 hingga  Februari 2020. Namun hingga tersangka ditangkap Polisi belum ada realisasinya.

“Kami sudah membuat perjanjian terkait pengembailan uang dengan PB secara bertahap  diatas meterai mulai bulan Pebruari 2020, namun PB ingkar makanya kami laporkan ke polisi,” ungkap Faishal. (rtn)

Editor :