klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Komplotan Maling Satu Keluarga di Gresik Ditangkap Warga dan Polisi

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Komplotan maling di Gresik yang ditangkap Polsek Kebomas (Dok/Polres Gresik)
Komplotan maling di Gresik yang ditangkap Polsek Kebomas (Dok/Polres Gresik)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Polsek Kebomas Polres Gresik mengamankan para pelaku pencurian yang beraksi di Toko Sembako Barokah Jalan Mayjend Sungkono, Desa Sekarkurung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Tiga orang diamankan ke Polsek Kebomas beserta barang bukti.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Kebomas Kompol Made Jatinegara mengatakan, aksi pencurian terjadi pada hari Selasa tanggal 04 April 2023 sekira pukul 17.00 WIB.

Korban bernama Marliyah (58 th) yang merupakan pemilik toko Barokah saat itu sedang menjaga toko sendirian. Tiba-tiba datang dua orang pelaku laki-laki dan perempuan yang hendak membeli sembako, selanjutnya salah satu pelaku laki-laki minta ijin memakai kamar mandi yang ada di dalam toko untuk buang air kecil.

Selanjutnya karena korban merasa curiga karena pelaku lama tidak keluar-keluar dari kamar mandi, dan saat dicek, salah satu pelaku laki-laki kedapatan sedang memegang tas milik korban yang disimpan di etalase toko, selanjutnya korban berteriak maling, dan pelaku yang ketakutan meletakan kembali tas tersebut.

Serta pergi berlari menuju kendaaraan Daihatsu Sigra warna putih L 1725 BAH. Selanjutnya para pelaku kabur dengan mengendarai mobil yang ternyata sewaan tersebut, menuju arah Jalan Sunan Giri dan dikejar oleh warga sekitar yang mengetahui peristiwa tersebut.

Dalam pelariannya, kendaraan pelaku sempat menabrak beberapa kendaraan yang berada di jalurnya, kemudian warga yang merasa emosi beramai-ramai mengejar dan berhasil mengehentikan kendaraan pelaku di Jalan RA Kartini yang kemudian warga beramai-ramai melakukan perusakan kendaraan yang dikemudikan para pelaku.

"Anggota Polsek Kebomas yang melaksanakan patroli langsung mengamankan para pelaku dan barang bukti ke Mako Polsek Kebomas guna prose lanjut," tegasnya.

Hasil pemeriksaan, para pelaku berasal dari luar Gresik. Mereka adalah bapak AE (66 th), ibu M (63) dan anaknya FA (35 th) asal Kecamatan Sawahan Kota Surabaya.

Barang bukti yang diamankan satu unit Daihatsu Sigra warna Putih L 1725 BAH. Gula putih 5 kg, Telor 2 kg, Beras 3 kg dan Tas korban berisi uang Rp300.000.

"Jadi para pelaku berpura-pura membeli sembako, dan saat korban lengah, pelaku mengambil uang dan barang dagangan korban," tegasnya lagi.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan tindak pidana pencurian yaitu Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 KUHP. Pasal 53 ini menjelaskan tentang selesainya tindak pidana bukan diniati oleh yang bersangkutan, namun akibat diketahui oleh warga. 

"Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara selama-lamanya lima tahun. Sehingga langsung kami lakukan penahanan," tegasnya lagi. (yud)

Editor :