KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Tujuh orang pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Dusun Krajan, Desa Kluwut, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, dipecat dari jabatannya. Hanya saja, pemecatan jabatan oleh Kepala Desa (Kades) setempat, Moh. Yusuf Hasim tersebut dinilai sepihak.
"Ada tujuh pengurus RT RW yang diberhentikan sepihak oleh Kades," kata mantan Ketua RW IV Dusun Krajan, Supadi kepada Klikjatim.com, Kamis (19/1/2023).
Menurutnya, pemberhentian pengurus RT RW ini tanpa ada musyawarah atau rapat pengurus. Tiba-tiba ada surat keputusan (SK) terhadap tujuh pengurus RT RW ini.
Pihaknya juga merasa tidak punya kesalahan dalam menjalankan tugas-tugasnya. "Ini jelas tidak adil bagi kami. Dasarnya kok tiba-tiba memberhentikan tujuh pengurus RT RW," urainya.
"Jika ingin memberhentikan ketua RT dan RW, seharusnya Kades mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku. Tidak seenaknya sendiri," sambungnya.
Terpisah, Camat Wonorejo, Didik menyampaikan bahwa pihaknya belum mengetahui masalah tersebut. Juga belum menerima tembusan SK pemecatan terhadap tujuh pengurus RT RW Desa setempat.
"SK pemberhentian tujuh pengurus RT RW Desa Kluwut belum kita terima. Jadi kita belum bisa berkomentar terkait masalah tersebut," ujarnya.
Berikut nama tujuh pengurus RT RW Desa Kluwut, yang diberhentikan sepihak oleh Kades :
1. Moch Muslih Ketua RT 03 RW 01
2. Sutikno Ketua RT 04 RW 01
3. M Ghozali Ketua RT 01 RW 03
4. Ali Khusni Mobarok Ketua RT 08 RW 04
5. Darsono Ketua RT 03 RW 05
6. Sampurno Ketua RW 03
7. Moch Supadi Ketua RW 04. (nul)
Editor : Redaksi