klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Antarkan Pesanan ke Sidoarjo, Warga Semarang Ditangkap Karena Bawa Ribuan Liter Solar

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Dua orang tersangka diamankan Polresta Sidoarjo. (Ist)
Dua orang tersangka diamankan Polresta Sidoarjo. (Ist)

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Dua orang pria warga Kota Semarang, FT (39) dan SH (43) ditangkap polisi Sidoarjo saat mengangkut BBM bersubsidi jenis solar secara ilegal. Keduanya ditangkap di Jalan Raya KM.30 Bypass Krian pada Senin (19/12/2022) sore. 

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pihaknya sempat memantau wilayah Sidoarjo Barat yang meliputi Kecamatan Krian, Balongbendo dan Tarik. Hal ini dilakukan menyusul adanya informasi masyarakat terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.

"Nah, saat memantau itulah petugas menghentikan satu unit kendaraan Truck Fuso warna merah dengan nopol H-1598-QF yang disopiri FT mengangkut solar bersubsidi di tangki sebanyak 8 ribu liter," tutur Kapolresta Sidoarjo.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kedua pelaku ini mengaku kalau BBM bersubsidi tersebut dibeli di SPBU wilayah Semarang, Jawa Tengah dengan cara menggunakan kendaraan lain. Kemudian BBM-nya disedot dan dipindahkan ke dalam truk yang dibawa tersangka. 

Menurut Kusumo, nantinya pembongkaran dilakukan di wilayah Sidoarjo atas petunjuk bos tersangka dengan inisial I yang saat ini sedang diburu.

"FT dan SH ini hanya sebagai kurir pengantar BBM saja, dengan upah borongan sebesar Rp3 juta untuk mengantar BBM ke Sidoarjo. Menurut FT, dia melakukan hal seperti ini sudah 4 kali, sedangkan SH baru 2 kali," terang Kusumo, Kamis (12/1/2023).

Keduanya dijerat Pasal 40 angka 9 UU/11/2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU/22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (nul)

Editor :