KLIKJATIM.Com | Gresik - Penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak September 2020 mendatang disikapi beragam oleh para politisi. Kendati pemerintah belum menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai payung hukum penundaan, namun politisi PDIP asal Gresik meminta segera dibahas revisi UU 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.
[irp]
Ketua DPC PDIP Gresik, Mujid Riduan menilai, keputusan penundaan Pilkada 2020 menjadi titik kesempatan bagi legislator di DPR RI untuk merevisi UU 10 Tahun 2016. Revisi tersebut harapannya juga disetujui oleh Presiden RI, Joko Widodo. Dalam UU ini sebelumnya Pasal 7 Bab V mengharuskan pejabat politik seperti anggota DPR dan DPRD mundur dari posisinya jika ingin mencalonkan diri.
"Bunyi persisnya Jika sebelumnya, berbunyi anggota DPR, DPD, dan DPRD yang maju Pilkada harus mengundurkan diri saat ditetapkan KPU menjadi kontestan (peserta) Pilkada. Sehingga dengan adanya revisi, dewan berencana menambahkan pasal 7 A, dan 7 B. Yakni, bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD yang maju Pilkada hanya cuti di luar tanggungan negara terhitung sejak ditetapkan oleh KPU," tandas Mujid yang juga Wakil Ketua DPRD Gresik.
[irp]
Dikatakan, nantinya ada peluang besar kalau revisi UU tersebut diketok, maka anggota DPRD yang maju pada Pilkada serentak 2021 tak harus mundur, namun cukup cuti di luar tanggungan negara sejak ditetapkan menjadi kontestan oleh KPU.
Sementara Ketua DPD Nasdem Gresik, H Saiful Anwar menjelaskan, penundaan pilkada dinilai sudah tepat di tengah maraknya wabah cirus corona. Pemerintah saat ini memang harus memprioritaskan penanganan virus corona dibanding perhelatan pemilihan kepala daerah.
"Kami juga mendukung pengalihan anggaran yang tadinya untuk membiayai pilkada diganti untuk membiayai langkah pemerintah mencegah penyebaran virus corona. Terkait sikap politik seputar calon kepala daerah, sebaiknya kita jangan bahas dulu karena negara kita sedang berjuang melawan virus corona," jelas Saiful. (hen)
Editor : Redaksi