klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Penanganan Rokok Ilegal Disorot, Bea Cukai Pasuruan : Tidak Bisa Memberikan Informasi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Truk yang diduga mengangkut rokok ilegal tampak berada di halaman kantor Bea Cukai Pasuruan. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)
Truk yang diduga mengangkut rokok ilegal tampak berada di halaman kantor Bea Cukai Pasuruan. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat Gema Anak Indonesia Bersatu Perjuangan, mendatangi kantor Bea Cukai Pasuruan, Jumat (6/1/2023). Kedatangannya untuk mengkonfirmasi kabar dugaan penindakan peredaran rokok ilegal pada tanggal 8 Desember 2022 lalu.

Ketua LSM Gema Anak Indonesia Bersatu Perjuangan, M. Yusuf menyebutkan pada awal bulan Desember 2022 kemarin, Bea Cukai Pasuruan mengamankan sebuah truk warna merah yang dugaannya berisi rokok ilegal. Menurutnya, truk itu milik warga Sumenep, Madura.

Bahkan, tim Penindak dan Penyidik (P2) Bea dan Cukai Pasuruan disebutkan telah menahan seseorang bernama Emi Kelana dalam kasus ini. Yusuf juga mengendus adanya dugaan memainkan barang bukti oleh oknum Bea Cukai.

Tidak hanya itu. Yusuf juga menilai bahwa penanganan perkara rokok ilegal di Bea Cukai Pasuruan terkesan tidak transparan. Ada beberapa perkara yang sampai saat ini tidak jelas juntrungannya.

"Pada denda atas barang-barang ilegal ini termasuk bagian dari milik negara dan menyangkut penerimaan keuangan negara. Sudah seharusnya tata kelola dan proses penegakkan hukumnya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku,” katanya.

Dia juga mengungkapkan terkait hak publik untuk mengetahui besarnya nilai kerugian atas penindakan yang telah dilakukan. Termasuk kewajiban denda yang dibayarkan, apalagi ini menyangkut pendapatan negara. Karena itu pihaknya minta pihak Bea Cukai Pasuruan untuk transparan dalam penanganan perkara rokok ilegal.

Sementara itu, perwakilan Bea Cukai Pasuruan, Kristian dengan didampingi Bagian Humas, Sopyan mengaku belum menerima informasi dari Tim Penindak dan Penyidik. "Jadi maaf kita tidak bisa memberikan informasi terkait perkara itu," ucapnya. 

Terkait tudingan tidak transparansi dalam penanganan perkara. dia berdalih bahwa saat ini masih dalam pengembangan oleh tim P2. "Penanganan sebuah perkara oleh Tim P2 tidak ada batas waktunya. Di SOP tidak mengatur tentang itu," imbuhnya. 

"Apabila penanganan perkara rampung, tentunya akan dilimpahkan ke Kejaksaan," sambungnya. (nul)

Editor :