klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

6 Jam Geledah Ruang Fraksi dan Komisi DPRD Jatim, Penyidik KPK Seret 3 Koper

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
KPK saat memasukkan koper dalam mobil (Hilmi Nidhomudin)
KPK saat memasukkan koper dalam mobil (Hilmi Nidhomudin)

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor DPRD Jatim lebih dari 6 jam. Mereka meninggalkan kantor yang berada di Jalan Indrapura itu dengan menyeret 3 koper. Diduga koper tersebut berisikan dokumen terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak.

Dari pantauan di lapangan, Tim penyidik turun dari lantai dua tempat ruangan Fraksi Golkar dan ruangan komisi sekitar jam 22.15. Mereka menyeret 3 koper. Dua koper berwarna hitam dan satu koper berwarna merah.

Tiga kopertersebut kemudian dimasukkan ke dalam mobil Toyota Innova berwarna hitam. "Barang bukti, merah merah merah," ucap salah seorang Tim Penyidik KPK.

Selain koper, juga terlihat salah seorang Tim Penyidik membawa berkas dengan map merah yang ditenteng di tangan kanannya. Setelah itu, rombongan Tim Penyidik KPK meninggalkan gedung DPRD Jatim.

Penggeledahan kantor DPRD Jatim ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat P Simanjuntak, Rabu (14/12/2022) lalu. Saat ini Sahat Tua P Simandjuntak dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah.

Ia dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jatim pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Ia langsung ditahan tim lembaga antirasuah selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023.

“Sahat dan Rusdi sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Jumat (16/12/2022). (fat)

Editor :