klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Ditetapkan Tersangka KPK, Sahat Minta Maaf

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak mengenakan rompi oranye usai ditetapkan tersnagka (Ist)
Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak mengenakan rompi oranye usai ditetapkan tersnagka (Ist)

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simandjuntak ditetapkan sebagai tersangka. Politikus senior Partai Golkar itu dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi terkait adanya peristiwa suap.

"Diawali dengan diterimanya informasi dari masyakarat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang pada anggota DPRD Provinsi Jawa Timur atau yang mewakilinya terkait pengurusan alokasi dana hibah," ujar Johanis dalam jumpa pers, Jumat (16/12/2022).

Usai menjalani pemeriksaan, ia dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jatim pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Ia langsung ditahan tim lembaga antirasuah selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023.

"Sahat dan Rusdi sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," pungkasnya.

Setelah ditetapkan tersangka, Sahat meminta maaf kepada masyarakat Jatim. "Pertama, saya salah, dan saya minta maaf kepada semuanya khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga," ujar Sahat.

Dia meminta didoakan agar tetap sehat selama menjalani proses hukum. Sahat ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu 14 Desember 2022. Barang bukti yang diamankan adalah uang Rp1 miliar dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, dan dolar AS. (fat)

Editor :