KLIKJATIM.Com | Gresik — Husnul Aqib resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Gresik menggantikan Wafiroh Maksum, dalam rapat paripurna pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Gresik masa jabatan 2019-2024, Rabu (14/12/2022).
Baca juga: Tanggapi Usulan Ranperda Penanaman Modal, DPRD Gresik Sampaikan PU
Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Saidah menyampaikan, Aqib dari Fraksi PKB DPRD Gresik akan bertugas di Komisi I DPRD Gresik dan menjadi anggota Badan Anggaran (Banggar).
"Hal ini sesuai aturan PAW, bahwa anggota DPRD pengganti akan bertugas di posisi yang digantikan," katanya.
Ditambahkan Nur Saidah, sebagai anggota dewan yang baru. Nantinya, Aqib bisa menyerap aspirasi dan mendorong regulasi yang pro rakyat.
"Sekaligus menjalankan tiga fungsi pokok, yakni legislasi, anggaran dan pengawasan secara optimal," imbuhnya.
Baca juga: Tahap II 2022, DPRD Gresik Usulkan 4 Ranperda Inisiatif dan 1 Prakarsa Pemda
Usai dilantik Aqib mengatakan dirinya siap mengemban amanah sebaik mungkin. Pengambilan sumpah dibawah Kitab Suci menandakan bahwa dia sudah terikat janji agar selalu mengedepankan kepentingan rakyat.
"Dan menjalankan tugas sebaik mungkin, sesuai dengan tugas fungsi pokok sebagai anggota dewan," katanya. (yud)
Editor : Abdul Aziz Qomar