KLIKJATIM.Com | Gresik — Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik akan membuka pusat pelayanan informasi publik guna melayani permohonan atau permintaan informasi dari masyarakat.
Hal ini dilakukan untuk memenuhi amanat Undang - Undang Keterbukaan Informasi Publik, dimana setiap Badan Publik wajib menyediakan informasi yang diminta masyarakat.
Baca juga: Dispendik Gresik Batasi Pendirian SMP Negeri, Peran Swasta Diperkuat
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik Herawan Eka Kusuma menyampaikan, nantinya pusat layanan Informasi ini akan menjadi tanggung jawabnya. Dan akan melayani segala permohonan informasi yang berkaitan dengan ruang lingkup Dinas Pendidikan.
"Karena itu kami bentuk ini, untuk mengintegrasikan pelayanan informasi, termasuk juga UPT SD dan SMP, pusat informasinya akan kami handle," kata Herawan dalam FGD bertema 'Mekanisme Keterbukaan Informasi Pendidikan Bidang Sekretariat', Rabu (7/12/2022).
Dikatakan, animo masyarakat dalam mengakses informasi di Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik cukup besar, hal ini dikarenakan anggaran APBD Gresik yang paling besar ada di Dinas Pendidikan.
"Maka dari itu wajar bila banyak yang ingin tahu apa saja program kerja di Dinas Pendidikan," papar Herawan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik S Hariyanto mengatakan, nantinya pusat layanan informasi publik ini akan merespon permintaan informasi dari semua unsur masyarakat. Baik Wali Murid, Jurnalis, Civil Society dan lain sebagainya.
"Nantinya akan kami klasifikasi informasi yang diakses sebagaimana diatu dalam UU Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan turunannya," tutur dia.
Selain sebagai ruang pelayanan permohonan informasi, nantinya pusat layanan informasi itu akan jadi saluran mensosialisasikan program unggulan sekolah dan prestasi, baik secara institusional maupun individu Guru dan Siswanya.
"Sehingga nanti, teman-teman UPT SD dan SMP bisa mempublikasikan program sekolah, baik program pendidikan sekolah dan prestasi siswanya," imbuh Hariyanto.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan yang membuka lebar kran informasi.
Baca juga: Dispendik Gresik Instruksikan Kepala Sekolah Kembalikan Uang Seragam Siswa
Hal ini, menurut Qodir berkaitan erat dengan transparansi. Dimana hal itu adalah kewajiban bagi setiap instansi badan publik.
"Masyarakat, wali murid bisa sama-sama turut serta mengawasi dan terlibat dalam program pendidikan," tandas Qodir. (yud)
Editor : Abdul Aziz Qomar