KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Seorang kakek bernama Suyono (72) warga Desa Pasinan Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro nekat perkosa anak dibawah umur. Korban tersebut D,K yang masih berusia 15 tahun yang diperkosa hingga melahirkan anak perempuan.
"Korban diperkosa oleh Suyono sebanyak 4 kali hingga korban melahirkan," ujar Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardana Akbar Senin (7/11/2022).
AKP Girindra Wardana Akbar menceritakan, saat itu, pada bulan februari 2022, ketika korban berjalan sendirian melewati samping rumah tersangka, tiba-tiba tersangka menarik pergelangan tangan kanan korban, lalu mulut korban dibekap dan tubuh korban diarahkan terlentang sambil tubuh korban ditindih dari atas dan posisi mulut korban masih dibekap dengan telapak tangan sambil diancam.
" "awas ojo kondo sopo sopo tak pateni" (awas jangan bilang siapa siapa nanti tak bunuh) awalnya korban meronta namun karena ancaman tersebut korban menjadi takut dan hanya diam hingga terjadi pemerkosaan," katanya.
Menurut Kasatreskrim, kejadian tersebut terulang lagi sebanyak 4 kali ditempat yang sama, dan terakhir terjadi pada bulan juni 2022 lalu. Atas kejadian tersebut korban hamil dan melahirkan anak perempuan pada Rabu (26/10/2022) sekira pukul 21.00 Wib di Puskesmas Baureno Bojonegoro.
"Atas kejadian itu, selanjutnya ibu korban melaporkan ke Polres Bojonegoro dan kamu langsung bergegas bergerak untuk menangkap pelaku," imbuhnya.
Korban disanksi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana di maksud dalam pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, dengan ancaman minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.(mkr)
Editor : M Nur Afifullah