KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Tim gabungan penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, kembali melakukan investigasi dalam kasus sewa aset di Plaza Bangil lama dan Plaza Untung Suropati. Kali ini penyidik Kejari melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dan Disperindag Kabupaten Pasuruan.
Proses investigasi ini berlangsung selama tiga hari. Mulai Rabu (26/10/2022) sampai Jumat (28/10/2022).
Tim gabungan melakukan investigasi lanjutan. Serta meminta keterangan kepada sejumlah pedagang untuk melengkapi berkas penyelidikan dugaan kasus yang merugikan negara tersebut.
"Kita melakukan verifikasi lagi kepada para pedagang dua plaza. Mulai dari data para pedagang yang menempati sampai bukti kepemilikan apa. Kita kroscek satu per satu ke pedagang," ungkap Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jimmy Sandra, Jumat (28/10/2022).
Selain melakukan investigasi fisik, tim gabungan juga memerlukan data dan informasi dari pihak BPN Kabupaten Pasuruan. Keperluannya untuk menelusuri kronologi peralihan hak atas tanah pada lokasi dua plaza tersebut.
Pasalnya, tim gabungan sempat menemukan sejumlah pedagang di Plaza yang memiliki bukti sertifikat hak milik (SHM). Padahal aset tersebut milik Pemda. "Ada beberapa pedagang stan plaza yang sudah memiliki sertifikat tanah. Ini yang menjadi janggal, padahal dua plaza itu masuk asetnya Pemda," imbuhnya.
Hasil investigasi tim gabungan juga banyak menemukan peralihan penghuni stan plaza. Artinya, banyak penghuni stan plaza banyak yang sudah pindah tangan (disewakan) kepada orang lain.
Kemudian pedagang yang sudah merasa menyewa kepada penghuni lama tidak mau membayar retribusi ke Pemda. Akibatnya, muncul piutang senilai sekitar Rp37 miliar.
Berdasarkan data Disperindag Kabupaten Pasuruan, penghuni plaza lama yang bersedia membayar retribusi sewa lahan hanya tercatat satu pedagang (penyewa). Sedang di Plaza Untung Suropati hanya 20 persen yang telah membayar retribusi ke Pemda. (nul)
Editor : Redaksi