KLIKJATIM.Com | Magetan - Adil (27), warga Kota Ambon kini mendekam di sel tahanan Polres Magetan. Itu setelah pelaku kedapatan mencuri mobil milik bosnya di Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan.
“Jadi pelaku ini perantau. Pelaku bekerja di salah satu toko di Magetan,” ujar Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, Jumat (7/10/2022) siang.
Dia menerangkan kronologinya, pelaku diberi tugas untuk menjaga dan menempati toko milik korban. Tetapi kepercayaan itu kemudian dikhianati. Saat tanggal 1 Mei 2021 sekira pukul 03.00 Wib, ketika pelaku berada di dalam toko mengambil kunci mobil yang digantungkan di tembok.
“Juga mengambil BPKB yang ditaruh di dalam tas ransel yang juga digantungkan di tembok. Selanjutnya pelaku menuju ke rumah korban yang jaraknya sekitar 200 meter dari toko,” kata Rudy.
Menurutnya dengan menggunakan kunci tersebut pelaku mengambil 1 unit mobil Daihatsu Grandmax milik korban yang sedang diparkir di garasi. Mobil dibawa kabur.
“Pelaku pun menjualnya dan laku Rp75 juta. Pelaku kabur ke luar pilu, Kalimantan, Bali dan lain-lain. Terakhir di Kalimantan Selatan,” urainya.
Sesaat setelah kejadian, korban melaporkan ke Polres Magetan. "Kami melakukan serangkaian penyelidikan," imbuhnya.
Ternyata saat melakukan pencarian hingga barang bukti ini ditemukan di sebuah dealer di Madiun. "Pelaku kami amankan saat bekerja sebagai sopir di sebuah perusahaan sawit. Usai ditangkap, dia mengakui perbuatannya, lalu ditahan di Mapolres Magetan," tegasnya.
Sementara uang hasil penjualan digunakan sebanyak Rp50 juta untuk kebutuhan dan foya-foya. Sisanya, dia mengaku uang itu disumbangkan ke panti asuhan.
“Kami kenai pasal 363 KUHP atau 372 KUHP. Hukuman penjara selama–lamanya tujuh tahun,” pungkasnya. (nul)
Editor : Fauzy Ahmad