klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dua Wanita Diduga PSK dan Satu Pria yang Sedang 'Jajan' Diciduk Satpol PP Gresik di Salah Satu Warung Samaleak

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Satpol-PP Gresik mengamankan tiga orang yang diduga melanggar perda larangan pelacuran dan perbuatan cabul (Dok/Satpol-PP Gresik)
Satpol-PP Gresik mengamankan tiga orang yang diduga melanggar perda larangan pelacuran dan perbuatan cabul (Dok/Satpol-PP Gresik)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Satpol-PP Kabupaten Gresik kembali melakukan operasi cipta kondisi di beberapa titik.

Kali ini operasi cipta kondisi dilakukan di Kecamatan Kedamaean Kabupaten Gresik.

Baca juga: Bupati Gresik Pantau Penerapan E Parkir, Sebagian Jukir Protes

Dari hasil operasi itu Satpol-PP mengamankan dua wanita yang diduga sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial) dan seorang diduga pria hidung belang yang sedang 'jajan' di salah satu warung yang berada di Dusun Samaleak, Desa Banyuurip Kecamatan Kedamaean.

Ketiga orang tersebut selanjutnya dibawa ke Mako Satpol-PP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diserahkan ke selter Dinas Sosial untuk menjalani pembinaan lanjutan.

Kasatpol PP Kabupaten Gresik Suprapto mengatakan, operasi yang digelar pada Selasa (04/10/2022) itu dilakukan dalam rangka meminimalisir adanya praktek prostitusi di Kota Santri.

"Itu untuk menegakkan Perda nomor 07 Tahun 2002 J0. N. 22 Tahun 2004 tentang larangan pelacuran dan perbuatan cabul," kata Suprapto.

Baca juga: Ternyata Bertahun-tahun Buka, Kafe di Putricempo Gresik Tak Berizin Alias Bodong

Suprapto menambahkan, Pelaksanaan operasi dilakukan untuk meminimalisir adanya praktek prostitusi terselubung. Dia menilai praktek prostitusi berkedok warung kopi masih ditemukan di Kabupaten Gresik.

"Kami sudah melakukan pemetaan terhadap tempat tempat yang berpotensi adanya pelanggaran dan akan lebih intens dalam melakukan operasi," tegas dia. (yud)

Editor :