KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Tersangka kasus persetubuhan hingga korban meninggal dunia, ADB (26) warga Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan Tulungagung mengikuti rekonstruksi di Mapolres Tulungagung, pada Senin (12/09/2022) siang tadi.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memeragakan 56 adegan, mulai dari bertemu dengan korban BM (30) perempuan asal Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung, hingga keduanya naik sepeda motor untuk mencari makan bersama, sampai saat korban membawa tersangka pulang ke rumah dalam keadaan pingsan dan memperkosanya.
Seperti diberitakan sebelumnya,korban BM meninggal dunia pada Selasa (16/08/2022) saat masih menjalani perawatan di RSUD dr Iskak Tulungagung,hasil otopsi yang dilakukan polisi menunjukkan bahwa korban meninggal akibat patah tulang leher.
Kondisi ini diduga terjadi saat korban terjatuh dari sepeda motor bersama dengan tersangka, namun dihadapan polisi,tersangka mengakui tidak langsung membawa korban ke rumah sakit pasca kecelakaan tunggal itu.
Tersangka malah membawa korban pulang dan menyembunyikannya di dalam kamar, tidak hanya itu saja sebab tersangka juga menyetubuhi korban saat dalam keadaan pingsan. Kendati keluarga tersangka berupaya memberikan pertolongan dengan membawanya ke rumah sakit, namun nyawa korban tak tertolong.
Polisi menetapkan ADB sebagai tersangka kasus persetubuhan, setelah memperoleh dua bukti yang cukup atas persetubuhan yang dilakukan tersangka saat korban pingsan di kamarnya.
Kanit PPA Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiasih yang dikonfirmasi usai rekonstruksi mengatakan, tersangka menjalani 56 adegan.
Adegan yang dilakukan ini lebih banyak dibandingkan dari rencana adegan yang telah disiapkan, yakni 46 adegan, penambahan terjadi karena ada beberapa adegan yang awalnya digabungkan kemudian dipisah.
"Ada 56 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi ini, awalnya ada 46 adegan,kemudian ada pengembangan sebanyak 56 adegan, tapi tidak ada fakta baru," ujarnya pada Senin (12/09/2022).
Retno menjelaskan, dari kesemua adegan yang dilakukan, adegan nomor 6 adalah adegan yang paling fatal, sebab dalam adegan yang menggambarkan korban terjatuh dari sepeda motor ini, diduga mengakibatkan korban mengalami luka patah tulang leher yang menjadi penyebab korban meninggal dunia.
Dihadapan polisi, tersangka yakin keduanya jatuh dari sepeda motor karena ada truk yang menyalipnya, namun Retno mengakui sampai saat ini belum ada bukti yang membenarkan pernyataan tersangka tersebut. Pasca jatuh dari sepeda motor, korban tak langsung meninggal dunia namun langsung pingsan bahkan harus dibantu oleh orang lain untuk kembali naik ke sepeda motor milik tersangka.
"Itu adegan saat korban yang tertidur di pundak tersangka, kemudian terjatuh saat naik motor dengan tersangka,menurut pengakuannya, saat itu ada truk yang menyalip tapi tidak ada bukti soal itu di lapangan, itu menurut keterangan tersangka,"jelasnya.
Retno mengungkapkan, pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 286 atau pasal 290 ayat (1) atasu pasal 359 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Untuk ancamannya 9 tahun penjara," pungkasnya.(mkr)
Editor : Iman