KLIKJATIM.Com | Ponorogo – Pemilik sapi di Ponorogo yang mati karena PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) dan dikubur tampaknya bisa sedikit tersenyum. Sebab wacana Pemkab Ponorogo bakal mengganti uang sebesar Rp500 ribu per sapi yang dikubur karena PMK.
"Ini kami harus hati-hati menentukan sapi yang mati karena PMK atau tidak. Maka harus ada pendapat ahli," ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ponorogo, Jamus Kunto, Rabu (3/8/2022).
Pendapat ahli yang dimaksud dalam hal otoriter veteriner. Yaitu menyatakan bahwa sapi ini PMK. Pasalnya sapi mati itu ada visumnya juga. Kedua otoritas wilayah setempat sapi ini milik mereka. Ketiga, tim yang melaksanakan penguburan harus dilibatkan untuk verifikasi.
"Karena uang yang dipakai adalah uang negara. Diambil dari dana BTT (bantuan tak terduga)," kata mantan Kepala Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) ini.
Menurutnya, sudah ada 326 sapi di Kecamatan Pudak yang tervalidasi datanya. Pihak yang terkait juga sudah datang ke Kecamatan pudak. Serta menyepakati bagaimana tata cara dan persyaratan untuk pencairan.
"Misal ada nomor rekening. Juga SK Tim di setiap desa. Juga validasi-validasi dari data yang ada," tegasnya.
Menurutnya, jika semua syarat sudah terpenuhi tentu bakal segera cair. Untuk yang 326 sapi itu di Kecamatan Pudak. "Kuotanya 1000 sapi. Tapi janganlah semuanya," pungkasnya. (nul)
Editor : Fauzy Ahmad-klikjatim.com