KLIKJATIM.Com | Bojonegoro--DiHari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke-62, Kejaksaan Negeri Bojonegoro beberkan sejumlah perkara dari beberapa yang sudah ditangani mulai dari bulan Juli 2021 hingga Juli 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Bojonegoro Badrut Tamam saat jumpa pers di kantor setempat.
Kajari Bojonegoro Badrut Tamam mengatakan, selama Juni 2021 hingga Juni 2022, Kejaksaan Negeri Bojonegoro sudah melakukan tupoksi di beberapa seksi seperti seksi pembinaan, intelejen, tindak pidana umum, tindak pidana pidsus, perdata dan tata usaha negara dan seksi pengelolaan barang bukti dalam barang rampasan.
Dibeberkan, untuk keuangan negara yang bisa diselamatkan di bulan Juli 2021 hingga Juli 2022, sebesar Rp 955 juta. Kemudian ada pemulihan yang ada di bidang perdataan tata usaha negara dari bulan Juli 2021 sampai dengan Juli 2022 sebesar Rp 5,3 miliar itu yang diperoleh keuangan yang berhasil dipulihkan oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
"Uang negara yang kita selamatkan 955 juta. Dan Pemulihan ada 5,3 milyar, itu terhitung dari Juli 2021 hingga Juli 2022," katanya kepada Klikjatim.com Jum'at (22/7/2022).
Selain itu kata Badrut Tamam, ada juga pendapatan negara bukan pajak itu bersumber dari satu penanganan perkara tindak pidana umum, baik itu berupa tilang , maupun ongkos perkara, termasuk juga adalah perolehan hasil lelang dari barang bukti barang bukti dan barang rampasan yang di peroleh.
"Selema Juli 2021 hingga Juli 2022 yang berhasil kamu dapat ada 1 miliar 362, 456.116 rupiah," imbuhnya.
Ia menambahkan, selain hasil kinerja dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang sudah disampaikan dari itu di bidang intelijen juga melakukan penyuluhan hukum maupun penerangan hukum baik itu yang di lakukan ke desa-desa termasuk dengan kegiatan Jaksa masuk sekolah, bahkan kemarin juga memberikan penerangan hukum terhadap seluruh kepala sekolah tingkat SLTA dan SMA Negeri se Kabupaten Bojonegoro.
Dari perkara yang di tangani Kejaksaan Negeri Bojonegoro ada 4 perkara selamat Juli 2021 hingga Juli 2022.
1. Tindak pidana Korupsi dana Bos 2020 - 2021 SMPN 6 Bojonegoro kerugian masih dalam penyidikan belum bisa di sampaikan dan kurang lebih 380 juta. Ini masih penyelidikan.
2. Keuangan di Desa Deling Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro dan ini sudah naik di tahap penyidikan yaitu dugaan korupsi dana keuangan desa.
3. Kredit yang ada di BPR Bojonegoro tahun 2015 -2018 waktu dekat akan di tingkatkan ke penyidikan.
4. Pengelolaan dana korupsi desa Punggur Kecamatan Purwosari kerugian 400 juta dari dana 2,8 M dana keuangan desa dan ada juga BKD di dalamnya.(mkr)
Editor : M Nur Afifullah