klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik Ditahan Polres Gresik Karena Penistaan Agama

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto saat digiring polisi menuju ruang tahanan karena jadi tersangka penistaan agama
Anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto saat digiring polisi menuju ruang tahanan karena jadi tersangka penistaan agama

KLIKJATIM.Com | Gresik — Anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto yang merupakan salah satu tersangka dugaan penistaan agama, dalam kasus pernikahan manusia dengan kambing akhirnya dijebloskan ke tahanan, Senin (18/07/2022).

Nur Hudi ditahan setelah 5 jam menjalani pemeriksaan di Unit I Satreskrim Polres Gresik

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro menyampaikan, proses pemeriksaan Nur Hudi dilamukam sejak pukul 10.00 WIB pagi hjingg sore hari. 

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, dia langsung ditahan di sel tahanan Polres Gresik. 

"Iya langsung kami tahan," tutur Wahyu singkat.

Nur Hudi ditahan paling akhir dari tiga tersangka lainnya.

Sekedar untuk diketahui, tersangka Nur Hudi Didin Arianto tersandung hukum karena memfasilitasi tempat ritual pernikahan manusia dengan kambing serta mengundang sejumlah orang agar hadir dalam ritual nyeleneh tersebut.

Tersangka lainnya, Saiful Arif berperan sebagai pengantin pria yang menikahi kambing betina. 

Sementara Arif Saifullah, ditersangkakan karena dianggap pengolah dan pemilik konten. Sedangkan Sutrisna atau Krisna berperan sebagai penghulu.

Akibat perbuatan keempat orang itu, masing-masing dijerat hukum, rinciannya pemilik konten Sanggar Cipta Alam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang ITE dan Pasal 156 A tentang penistaan agama. 

Adapun tiga tersangka lainnya dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama. (yud)

Editor :