klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Ranperda Fasilitasi Kemitraan Berusaha Digedok DPRD Gresik, Investor Wajib Gandeng UKM Lokal

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Finalisasi: Pansus Satu DPRD Gresik menggedok Ranperda Fasilitasi Kemitraan Berusaha (Dok/DPRD Gresik).
Finalisasi: Pansus Satu DPRD Gresik menggedok Ranperda Fasilitasi Kemitraan Berusaha (Dok/DPRD Gresik).

KLIKJATIM.Com | Gresik — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Kemitraan Berusaha selesai dibahas DPRD Gresik bersama eksekutif.

Panitia Khusus (Pansus) satu DPRD Gresik yang menggodok ranperda ini melakukan finalisasi pembahasan itu kemarin, Jumat (02/07/2022).

Ketua Pansus satu Syahrul Munir menjabarkan, dengan lahirnya perda ini diharapkan mampu menstimulasi tumbuh geliat ekonomi menengah ke bawah yang ada di Kabupaten Gresik. 

Menurut dia, perda ini mengamanatkan perusahaan besar yang beroperasi di Gresik wajib bermitra dengan usaha menengah dan kecil yang ada di Kabupaten Gresik. 

"Kategori usaha menengah dan kecil ini bisa berupa Perusahaan PT, CV, Kelompok UMKM, Koperasi, Bumdes, dan BUMD," beber Ketua Fraksi PKB ini.

Untuk memastikan hal itu terlaksana, lanjut Syahrul, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) akan mengampu amanat dari perda itu

"Karena Dinas ini yang mengetahui persis arus keluar masuknya investasi yang ada di Kabupaten Gresik," ujar dia.

Secara lebih spesifik, menurut Syahrul, perda ini mengamanatkan Pemerintah Daerah wajib menyediakan media informasi berupa E-Katalog daerah. 

Maka, setiap usaha-usaha lokal yang sudah mempunyai izin dan masuk di E-Katalog daerah akan difasilitasi untuk menjadi kandidat mitra investor-investor besar yang masuk ke Kabupaten Gresik.

"Tentu kami mohon doa dari semuanya karena perda ini insya Allah menjadi yang pertama kali ada di Indonesia. Bahwa ada keberanian daerah mengamankan potensi lokalnya melalui perda Fasilitasi Kemitraan Berusaha. Setelah ini, Perda ini akan dikirim ke Gubernur untuk mendapatkan fasilitasi. Mudah-mudahan berhasil," beber dia.

Sekedar diketahui, perda fasilitasi kemitraan berusaha ini lahir dengan filosofi bahwa konten lokal daerah harus berkontribusi penuh dan dilibatkan dalam segala jenis pembangunan yang ada di Kabupaten Gresik. Perda ini sebagian besar merujuk kepada Peraturan Menteri BKPM Nomor 1 tahun 2022. (yud)

Editor :