klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

410 PPPK Kabupaten Ponorogo Terima SK, Per 1 Juli Mulai Tugas

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Total 410 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) tahap 2 telah menerima SK, Kamis (23/6/2022). Dengan demikian, mereka secara resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Ponorogo. 

"Alhamdulillah semua datang menerima SK di gedung Sasana Praja," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo, Andi Susetyo, Kamis siang. 

Dia merinci 410 orang itu adalah 341 orang guru SD, 69 orang guru SMP. Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. 

Mereka langsung bertugas di sekolah masing-masing. Sesuai Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ponorogo, para PPPK mulai bertugas tanggal 1 Juli. 

"Masuk tanggal 1 Juli. Dan mereka langsung mendapatkan gaji," kata mantan Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dipertahankan). 

Menurutnya, hal itu sesuai peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang penggajian PPPK, gaji atau tunjangan. Yakni setelah yang bersangkutan melaksanakan tugas berdasarkan SPMT dari OPD pembina.

Hal itu beda dengan Calon Pegawai Negeri Sipil. "Kalau C kan masih calon. Gaji yang diterima hanya 80 persen selama satu tahun. Baru 100 persen setelah PNS," jelasnya. 

Untuk PPPK langsung menerima 100 persen. Berdasarkan perjanjian kerja kemarin gajinya 2.966.500 per bulan. 

Sementara, gaji ke 13 bagi PPPK masih akan dikoordinasikan dengan DPPPKAD. Dia berharap mereka PPPK bisa mendapatkan gaji 13. 

"Karena perhitungan itu 13 (gaji) berhak juga, tapi kita lihat kondisi keuangan kita. Otoritas DPPKAD penggajian," tegasnya. 

Dia menambahkan bahwa Bupati Sugiri berharap para PPPK meningkatkan kinerja sebagai guru yang baik dan profesional. Serta mengikuti perkembangan teknologi sekarang. (nul)

Editor :