KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Anggota Polsek Kalangbret Tulungagung berhasil menangkap satu tersangka pelaku pencurian uang di toko dan agen BRI Link milik Baderun (64) warga Desa Mojosari, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, yang dilakukan tersangka pada Jumat (27/05/2022) yang lalu.
Tersangka ditangkap dengan mudah saat ngopi di salah satu warung kopi yang tak jauh dari lokasinya beraksi.
Kapolsek Kalangbret, AKP Siswanto mengatakan, pasca menangkap tersangka berinisial YA (21) warga Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, Polisi langsung melakukan pengembangan dengan memeriksa kembali korban dan memeriksa tersangka secara intensif.
Polisi memastikan, tersangka tidak beraksi sendirian, kini pihaknya masih mengembangkan untuk menangkap komplotan tersangka yang beraksi saat itu.
"Masih kita kembangkan lagi, kita ungkap kasus ini karena tersangka tidak beraksi sendirian," ujarnya pada Selasa (31/05/2022).
Kepada Polisi, korban Baderun mengaku kehilangan uang tunai yang disimpan di toko sebanyak Rp 10.000.000,- namun dari tangan tersangka baru disita uang sebanyak Rp 7.000.000,- saja, setelah dilakukan pengembangan rupanya sisa uang tersebut sebanyak Rp 3.000.000,- itu sudah dibagikan kepada pelaku lain yang kini dalam pendalaman.
"Tersangka YA ini mengambil 7 juta, yang 3 juta diserahkan kepada temannya lagi yang kini masih kita kejar," jelasnya.
Siswanto menegaskan, pihaknya telah memasukkan nama pelaku tersebut dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Kalangbret, dirinya berharap dalam waktu dekat, pelaku lainnya ini bisa ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sudah kita masukkan dalam DPO,keduanya ini bekerja sama saat mencuri, akan segera kita tangkap yang pelaku satunya lagi," tegasnya. (yud)
Editor : Iman