KLIKJATIM.Com I Sidoarjo - Sebanyak 13.851 Narapidana di 39 lapas / rutan di Jatim memperoleh Remisi Khusus Idul Fitri 2022. Dari jumlah itu, 136 orang diantaranya langsung bebas.
Dari remisi tersebut negara menghemat anggaran Rp 8,1 miliar. Penghematan itu berasal dari anggaran untuk biaya makan narapidana. Perlu diketahui bahwa Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan untuk Jatim adalah sebesar Rp 20.000/ narapidana/ hari. “Jika dikalikan jumlah narapidana yang mendapatkan remisi dan jumlah hari remisi yang diberikan, maka ada penghematan sekitar Rp8,1 miliar,” ujar Kadiv Pemasyarakatan Teguh Wibowo saat meninjau Rutan I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Minggu, (1/5/2022) sore.
Teguh yang didampingi Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati menyebutkan bahwa saat ini ada 28.239 warga binaan pemasyarakatan di Jatim. Mayoritas sudah berstatus narapidana dengan jumlah 22.572 orang. Sisanya berstatus tahanan. “Untuk yang statusnya masih tahanan, belum berhak mendapatkan remisi,” terangnya.
Remisi yang diberikan juga bervariasi. Paling sedikit 15 hari untuk narapidana yang baru menjalani pidana selama 6-12 bulan. Untuk narapidana yang telah menjalani masa hukuman di tahun pertama hingga ketiga mendapatkan pengurangan masa kurungan selama 1 bulan. Sedangkan untuk narapidana yang telah menjalani 4-5 tahun penjara mendapat remisi 1 bulan 15 hari. “Untuk yang sudah enam tahun lebih mendapatkan remisi dua bulan,” jelas Teguh.
Meski begitu, tidak semua narapidana berhak mendapatkan hak remisi. Hanya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan saja yang bisa memperoleh hak tersebut. Dan, karena bersifat khusus, hanya narapidana beragama Islam saja yang mendapatkan remisi Idul Fitri. “Selain itu ada beberapa ketentuan tersendiri bagi narapidana yang dijerat pidana khusus,” beber Teguh.
Sebelumnya, Teguh menjelaskan bahwa pihaknya telah mengusulkan 14.399 narapidana kepada Dirjen Pemasyarakatan untuk mendapatkan hak remisi. Namun, dalam pengajuan tersebut tidak semua disetujui. Selisih antara pengusulan dengan yang telah memperoleh SK Remisi disebabkan beberapa hal.
Pertama pengusulan terkait PP 99/2012 yang dimana proses pemberian remisinya masih harus melalui persyaratan untuk dimintakan rekomendasi lebih lanjut ke instansi terkait. Selain itu, beberapa lapas/ rutan sedang melakukan revisi pengusulan yang wajib untuk diperbaiki kembali. Sehingga data dikembalikan ke UPT dan pemrosesannya akan dilakukan kembali setelah Hari Raya Idul Fitri 1443H Tahun 2022. “Apabila data sudah diperbaiki dan sudah diusulkan kembali maka proses verifikasi tetap dilaksanakan akan tetapi untuk Surat Keputusan akan menyusul kemudian,” kata Teguh.
Tidak hanya itu saja, Teguh juga menjelaskan bahwa selama 2022 ini, pihaknya juga memberikan hak asimilasi dan integrasi di rumah kepada 3.109 orang narapidana. Pemberian hak tersebut berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021. (yud)
Editor : Satria Nugraha
Satpol PP Tertidur Usai Miras, Maling Bebas Checkout Barang Disbudpar Tulungagung
Nasib apes menimpa Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung. Bukannya dijaga ketat, kantor tersebut malah sukses dibobol maling saat dua…
SMF Bersama Pemkab Gresik Serahkan 35 Rumah Layak Huni kepada Warga MBR di Pulo Pancikan
Pemerintah Kabupaten Gresik bersama PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) menyerahkan 35 unit Rumah Layak Huni (RLH) Masyarakat Berpenghashasilan Rendah mbr…
Gagal Rampas Motor, Residivis Begal Probolinggo Babak Belur Dihajar Warga
Aksi nekat seorang residivis curanmor di Probolinggo berakhir tragis sekaligus memalukan. Bukannya berhasil membawa kabur motor, pelaku malah babak belur dihaj…
Puluhan Siswa PAUD-TK di Jember Diduga Keracunan MBG, BPOM Selidiki Dapur Penyedia
Kasus dugaan keracunan makanan dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjadi perhatian serius…
PLN Resmikan SPKLU ke-5.000, Pengguna Kendaraan Listrik Kian Nyaman
KLIKJATIM.Com | Jakarta – PT PLN (Persero) terus memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan meresmikan SPKLU Center Tanjung Priok, Jakarta U…
Ranperda RTRW Gresik Disetujui DPRD, Jadi Acuan Pembangunan 20 Tahun ke Depan
KLIKJATIM.Com | Gresik – DPRD Kabupaten Gresik menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik T…