klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Disorot KPK, Pemkab Tulungagung Kebut Penyelesaian 863 Sertifikasi Aset Pemkab

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Tulungagung--Penyelesaian sertifikat aset milik Pemkab Tulungagung mendapatkan sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Paling lama, Pemkab Tulungagung ditarget harus menyelesaikan sertifikasi aset.

Kabid Aset BPKAD Tulungagung, Rahardian Wijayanti mengatakan, sejak tahun lalu pihaknya sudah berupaya mempercepat penyelesaian sertifikasi aset Pemkab Tulungagung. Dari catatannya, ada 1.881 bidang aset yang tercatat, 1.018 di antaranya telah memiliki sertifikat, sedangkan 863 lainnya kini tengah dikebut penyelesaiannya.

Yanti merinci, dari 853 itu, 87 berkasnya sudah lengkap dan telah dikumpulkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tulungagung. Sementara 776 bidang lainnya kini dalam proses melengkapi berkas untuk diserahkan ke BPN.

"Jadi yang 87 itu sudah lengkap dan sudah kita serahkan ke BPN tapi belum selesai proses sertifikasinya, nah kita saat ini sedang berupaya melengkapi berkas 776 bidang yang belum selesai ini untuk diserahkan ke BPN," ujarnya, Senin (14/03/2022).

Yanti menyebut, 776 aset tersebut menyebar di 19 kecamatan yang ada di Kabupaten Tulungagung. Aset ada yang berupa tanah ada juga bangunan gedung, jalan raya maupun tanah, kemudian sejumlah Puskesmas, gedung sekolah hingga rumah gaga pintu air yang ada di Kabupaten Tulungagung.

"Macam macam, ,ada yang berupa jalan, puskesmas, sekolahan, dan beberapa lainnya," ucapnya.

Kendati ditarget harus mampu menyelesaikannya pada 2023 mendatang, namun pihaknya bertekad menyelesaikannya pada tahun 2022 ini. Sehingga masih ada waktu perbaikan pada tahun mendatang jika ada yang tertinggal.

"Kita ditargetkan tahun 2023 selesainya, tapi kita sendiri maunya 2022 ini selesai, kalau nanti ada yang mleset masih bisa diselesaikan di tahun 2023 kan," terangnya.

Salah satu kendala yang dialaminya saat ini adalah masalah riwayat tanah atau bidang dan bangunan yang menjadi aset pemkab. Sebab, dulu saat dilakukan alih fungsi kegunaan bidang tersebut, tidak dilengkapi dengan dokumen yang memadai.

"Waktu itu mungkin orang tuanya yang menyerahkan ke negara tapi dokumennya tidak ada, makanya banyak yang saat ini ahli warisnya mempertanyakan status tanah tersebut, ini yang sering kita temui kendalanya," pungkas Yanti.(mkr)

Editor :