KLIKJATIM.Com | Surabaya - Dua orang pengedar uang palsu (upal) di Surabaya berhasil diringkus polisi, Rabu (16/2/2022) lalu. Mereka adalah PA (62) warga asal Buleleng, Bali, dan D (45) warga Sukodono, Sidoarjo.
Penangkapan itu bermula saat polisi mendapat informasi jika ada seseorang telah membelanjakan upal di Pasar Burung Kupang.
Dan saat diselidiki, benar saja, di sana polisi menemukan peredaran upal tersebut. Saat itu, polisi terlebih dahulu menangkap D sekitar pukul 15.00 WIB
"Dia (tersangka D) dibekuk di Pasar Burung, Jalan Ronggowarsito," ungkap Kanit Reskrim Polsek Tegalsari AKP Marji Wibowo, Minggu (13/3/2022).
Di situ, D kedapatan menyimpan lembaran uang palsu. Setelah dikembangkan, selang dua jam kemudian, akhirnya PA berhasil dibekuk saat berada di Jalan Rungkut, Surabaya.
"Dari tangan kedua pelaku, diamankan uang palsu pecahan 100 ribu dengan total Rp 19.700.000," beber AKP Marji.
Akibatnya, kini mereka terancam dijerat Pasal 36 Ayat 3 UU No. 7 tahun 2011 tentang peredaran uang palsu, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.(mkr)
Editor : Redaksi