klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Tiga Pengedar Uang Palsu Dibekuk Satreskrim Polres Tuban

avatar Rozy
  • URL berhasil dicopy
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam bersama barang bukti uang palsu yang diamankan
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam bersama barang bukti uang palsu yang diamankan

KLIKJATIM.Com | Tuban - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tuban mengamankan tiga orang terduga pelaku pengedar uang palsu yang meresahkan masyarakat setempat.

Ketiga pelaku yakni perempuan berinisial WTM (44) dan SLM (38) warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban bersama seorang laki-laki berinisial WTO (50) yang tinggal di Kabupaten Tuban.

"Seluruh tersangka telah diamankan Satreskrim Polres Tuban untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam di Tuban, Kamis.

Bobby menyampaikan kasus tersebut bermula tersangka WTM membawa uang palsu pecahan Rp100 ribu untuk belanja di Pasar Wage dengan membeli hanya sekitar Rp20 ribu agar memperoleh kembalian uang asli dari para pedagang.

Kemudian salah seorang pedagang yang menjadi korban berinisial TMP (52) berencana menabung di salah satu koperasi, namun pegawai mencurigai uang tersebut merupakan uang palsu.

"Korban memberitahu pedagang lainnya supaya mencari pelaku dan berhasil mengamankan tersangka WTM untuk diserahkan kepada pihak kepolisian," jelasnya.

Saat diinterogasi petugas, kata dia, WTM mengakui telah mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu di Pasar Wage atas perintah SLM yang memperoleh uang palsu dari WTO.

Dari hasil pemeriksaan, WTO mengakui mendapatkan uang palsu pecahan Rp100 ribu membeli secara online, agar memperoleh uang palsu tujuh juta rupiah, pelaku harus mentransfer uang asli dua juta rupiah.

"Pengakuan tersangka WTO mendapatkan uang palsu dari platform media sosial, dari ketiganya juga diamankan uang palsu pecahan Rp100 ribu sekitar 23 lembar," terangnya.

Menurut dia, para tersangka dijerat Pasal 26 ayat (3) Junto Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 375 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Dia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi tunai dengan menerapkan metode 3D, yakni dilihat, diraba dan diterawang untuk memastikan keaslian uang rupiah.

"Apabila masyarakat menemukan uang yang diduga palsu jangan dibelanjakan lagi, segera laporkan ke bank atau kantor polisi terdekat agar segera ditindaklanjuti," katanya.

Editor :