KLIKJATIM.Com | Lamongan -Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan menyita sekitar 122 ribu butir pil berlogo LL dalam pengungkapan kasus peredaran obat keras daftar G di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid di Lamongan, Rabu, mengatakan dalam kasus tersebut polisi menangkap dua pelaku berinisial I (33) warga Aceh dan W (38) warga Kota Binjai, Sumatera Utara.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan Satresnarkoba bersama Unit Reskrim Polsek Brondong terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah pesisir,” katanya di Lamongan, Kamis.
Ia menjelaskan kedua pelaku ditangkap pada Senin (4/5) sekitar pukul 12.00 WIB di depan sebuah kios jamu di Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjutnya, petugas menemukan berbagai jenis obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan di wilayah Lamongan dan sekitarnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi 122 botol pil LL berisi sekitar 122 ribu butir, 1.500 butir pil LL dalam plastik klip, 100 butir pil berlogo YY, 34 lembar Trihexyphenidyl, 78 lembar Tramadol, serta 19 ribu butir Hexymer 2.
"Selain obat-obatan, polisi turut menyita uang tunai Rp180 ribu, empat kardus, satu tas selempang, dua pak plastik klip kosong, dan dua unit telepon genggam," katanya.
Hamzaid menambahkan kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan dan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan maupun mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin karena dapat membahayakan kesehatan dan melanggar hukum.
Editor : Wahyudi